PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
Selasa, 11 Maret 2025 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah menetapkan tarif pajak yang berbeda berdasarkan jenis hiburan, yaitu:
1. 10% untuk hiburan umum seperti konser, pertunjukan seni, dan pameran.
2. 40% untuk hiburan di diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Kenaikan tarif untuk sektor tertentu ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan tarif minimal 40% dan maksimal 75% untuk kategori hiburan tertentu. Selain itu, dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan signifikan dalam tarif pajak hiburan. Tarif pajak untuk konser atau pagelaran seni kelas internasional turun dari 15% menjadi 10%, sedangkan tarif 40% mulai diberlakukan untuk tempat hiburan malam dan spa.
1. 10% untuk hiburan umum seperti konser, pertunjukan seni, dan pameran.
2. 40% untuk hiburan di diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Kenaikan tarif untuk sektor tertentu ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan tarif minimal 40% dan maksimal 75% untuk kategori hiburan tertentu. Selain itu, dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, terdapat perubahan signifikan dalam tarif pajak hiburan. Tarif pajak untuk konser atau pagelaran seni kelas internasional turun dari 15% menjadi 10%, sedangkan tarif 40% mulai diberlakukan untuk tempat hiburan malam dan spa.
(nng)
Lihat Juga :