PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
Selasa, 11 Maret 2025 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Cara Membayar Pajak Motor di Indomaret
Objek pajak ini mencakup berbagai bentuk hiburan, di antaranya:
1. Tontonan film atau audio visual di lokasi tertentu.
2. Pergelaran seni, musik, tari, dan busana.
3. Kontes kecantikan dan binaraga.
4. Pameran seni dan acara sejenisnya.
5. Pertunjukan sirkus, sulap, dan akrobat.
6. Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor.
7. Permainan ketangkasan.
8. Olahraga dan kebugaran yang menggunakan fasilitas khusus.
9. Rekreasi seperti wahana air, kebun binatang, dan agrowisata.
10. Panti pijat dan pijat refleksi.
11. Tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Namun, terdapat pengecualian untuk jasa kesenian dan hiburan yang bersifat:
12. Promosi budaya tradisional tanpa pungutan biaya.
13. Kegiatan layanan masyarakat yang tidak dikenakan tarif.
14. Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang bersifat gratis.
Objek pajak ini mencakup berbagai bentuk hiburan, di antaranya:
1. Tontonan film atau audio visual di lokasi tertentu.
2. Pergelaran seni, musik, tari, dan busana.
3. Kontes kecantikan dan binaraga.
4. Pameran seni dan acara sejenisnya.
5. Pertunjukan sirkus, sulap, dan akrobat.
6. Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor.
7. Permainan ketangkasan.
8. Olahraga dan kebugaran yang menggunakan fasilitas khusus.
9. Rekreasi seperti wahana air, kebun binatang, dan agrowisata.
10. Panti pijat dan pijat refleksi.
11. Tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Namun, terdapat pengecualian untuk jasa kesenian dan hiburan yang bersifat:
12. Promosi budaya tradisional tanpa pungutan biaya.
13. Kegiatan layanan masyarakat yang tidak dikenakan tarif.
14. Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang bersifat gratis.
Lihat Juga :