THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
Selasa, 11 Maret 2025 - 13:40 WIB
loading...
Menaker Yassierli mengatakan, hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Diterangkan uang tersebut baru akan dibayarkan oleh kurator setelah berhasil menjual aset-aset perusahaan.
"(Hak pekerja) yang belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama," ujarnya dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Investor Minat Sewa Aset Sritex, Menaker: Dalam Pendataan Siapa yang Siap Bekerja
Sedangkan untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker memastikan sudah dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya, kurator siap berkomitmen untuk membayar hak para pekerja korban PHK.
Yassierli menambahkan, ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada peluang untuk korban PHK bisa kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.
"(Hak pekerja) yang belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama," ujarnya dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Investor Minat Sewa Aset Sritex, Menaker: Dalam Pendataan Siapa yang Siap Bekerja
Sedangkan untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker memastikan sudah dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya, kurator siap berkomitmen untuk membayar hak para pekerja korban PHK.
Yassierli menambahkan, ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada peluang untuk korban PHK bisa kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.
Lihat Juga :