THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
Selasa, 11 Maret 2025 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto, Bos Sritex yang Dicintai Karyawannya
"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan JKP, ini jumlah cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut," pungkasnya.
"Kami sudah koordinasi dengan Disnaker provinsi dan Sritex group untuk memastikan berkas persyaratan, untuk klaim JHT dan JKP, ini jumlah cukup besar, kita butuh dokumen yang menjadi persyaratan klaim tersebut," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :