THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
Selasa, 11 Maret 2025 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
"Kurator komitmen proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melihat aset dari Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja bisa kembali bekerja," sambungnya.
Meski pembayaran THR hingga uang pesangon masih harus menunggu penyerahan atau penjualan aset rampung, Yassierli mengatakan klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ditargetkan bisa cair sebelum lebaran.
Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan, setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, dan THR; Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun regulasi terbaru menyangkut soal besaran nilai JKP yang bisa diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, peserta dalam hal ini eks karyawan Sritex bisa mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
"Satgas turun untuk memastikan bisa memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk progres, kita berharap minggu ini bisa selesai," kata Yassierli.
Meski pembayaran THR hingga uang pesangon masih harus menunggu penyerahan atau penjualan aset rampung, Yassierli mengatakan klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ditargetkan bisa cair sebelum lebaran.
Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan, setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, dan THR; Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT); Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP); dan Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun regulasi terbaru menyangkut soal besaran nilai JKP yang bisa diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, peserta dalam hal ini eks karyawan Sritex bisa mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
"Satgas turun untuk memastikan bisa memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan untuk progres, kita berharap minggu ini bisa selesai," kata Yassierli.
Lihat Juga :