Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:09 WIB
loading...
Buntut PHK Pekerja,...
PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) menegaskan komitmen untuk terus beroperasi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) menegaskan komitmen untuk terus beroperasi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya dikabarkan Yamaha Music akan menutup dua pabriknya di Indonesia yang menyebabkan 1.100 orang dilakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ).

Akibat PHK, Yamaha Music didemo oleh para pekerjanya. Kuasa hukum perusahaan, La Ode Haris menyatakan, demonstrasi tersebut merupakan respons terhadap PHK Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Sekretaris PUK.

“Tindakan PHK ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak termasuk dalam kategori union busting. Perlu saya jelaskan di sini, secara keseluruhan ada tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia. Dua unit, karena berbagai alasan terpaksa berhenti operasional, tetapi yang lainya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia. Tapi kita jangan diganggu dengan unjuk rasa yang justru akan merugikan banyak pihak,” kata La Ode Haris dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Yamaha Music Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK

La Ode menambahkan, demonstrasi yang dilakukan di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional, seperti yang tercatat dalam UU No. 9 Tahun 1998, adalah ilegal. “Hal ini jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan pengamanan dan ketertiban umum di kawasan industry,” tukas Haris.

Menurut La Ode Haris, aksi demonstrasi yang terjadi pada bulan September dan Oktober 2024 telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan. Aksi tersebut, termasuk penutupan pintu gerbang pabrik, telah memenuhi unsur pelanggaran ketertiban umum, yang diatur dalam Pasal 169 KUHP jo Pasal 55 KUHP serta beberapa pasal lainnya dalam undang-undang terkait.

Ia menekankan, PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT YMMA, yang menyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan jika terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan tersebut.

Itu sebabnya, perusahaan meminta kepada seluruh demonstran untuk segera menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan di depan PT YMMA. “Seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” jelasnya.

Eksistensi Yamaha Group

Haris memaparkan, Yamaha Group telah memiliki kehadiran yang signifikan di Indonesia, dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor produksi musik, seperti alat musik elektronik dan profesional audio.

Saat ini, terdapat tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia, yang meliputi: PT. Yamaha Indonesia (YI) – Produksi Piano, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta, PT. Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) – Produksi Gitar, berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta, PT. Yamaha Music Indonesia Distributor (YMID) – Divisi Penjualan, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Yayasan Music Indonesia, berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta

Selanjutnya ada PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) – Produksi Alat Musik Elektronik dan Profesional Audio berlokasi di Cikarang Barat/Kawasan Industri MM2100, PT. Yamaha Musical Products Asia (YMPA) – Divisi Warehouse, berlokasi di Cikarang Barat, PT. Yamaha Musical Products Indonesia (YMPI) – Produksi Seruling/Alat Musik Tiup, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur, dan PT. Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia (YEMI) – Produksi Sound System, berlokasi di Pasuruan-Jawa Timur.

Baca Juga: PHK Menyangkut Urusan Perut Ribuan Orang, Pemerintah Harus Bergerak Cepat

Dia menegaskan, dua perusahaan yakni PT. Yamaha Indonesia (YI) yang bergerak dalam produksi piano dan PT. Yamaha Musical Products Asia (YMPA) yang mengelola divisi warehouse, memang telah ditutup. “Sekali lagi, perusahaan lainnya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia,” tegas La Ode.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Aktivitas Pabrik di...
Aktivitas Pabrik di China Memburuk, Sinyal Peringatan bagi Ekonomi Dunia
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Perayaan 1 Dekade Aerox...
Perayaan 1 Dekade Aerox di Indonesia Diserbu Ribuan Anak Muda
Yamaha MX King 150 Prima...
Yamaha MX King 150 Prima Pramac Livery Meluncur di PRJ 2026
Antusiasme Tinggi Warnai...
Antusiasme Tinggi Warnai Debut Yamaha CLASSY Modifest 2026 di Surabaya
Rekomendasi
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved