Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
Data Kementerian Keuangan menyebut nilai kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp729 triliun. Adapun, kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai sekitar Rp 88 triliun dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp 6,1 triliun. Sektor sawit di Indonesia saat ini telah melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.
Dia meminta agar regulasi sawit dibuat seragam seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah pusat harus turun tangan untuk memastikan jangan sampai ada perbedaan aturan sawit di masing-masing provinsi. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum di industri sawit.
Lebih jauh, Eugenia sepakat terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan lahan sawit di kawasan hutan. Syaratnya, penertiban lahan sawit di kawasan hutan sebaiknya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi di kebun sawit tersebut.
Dia memberikan contoh penertiban ribuan hektare lahan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan karena dianggap ilegal. Dia meminta pemerintah tidak hanya menyita dan menyegel kebun sawit tersebut, namun harus tetap mempertahankan kegiatan ekonomi dan keamanan kebun sawit tersebut tetap terjaga baik. “Jangan sampai setelah disegel ditinggalkan sehingga terjadi penjarahan buah sawit misalnya. Harus tetap dijaga sehingga tidak merugikan kegiatan sawit di sana,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga harus menjamin pengambilalihan lahan sawit harus disertai dengan pengelolaan bisnis yang profesional. Karena itu, pemerintah harus benar-benar mempersiapkan perusahaan yang sudah terbiasa mengelola bisnis sawit.
Karena pengelolaan bisnis sawit tidak sederhana, yang membutuhkan keahlian khusus. Perusahaan sawit biasanya memiliki kebun sekaligus lengkap dengan pabrik pengolahannya yang berada di sekitar lahan sawitnya.
Dia meminta agar regulasi sawit dibuat seragam seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah pusat harus turun tangan untuk memastikan jangan sampai ada perbedaan aturan sawit di masing-masing provinsi. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum di industri sawit.
Lebih jauh, Eugenia sepakat terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan lahan sawit di kawasan hutan. Syaratnya, penertiban lahan sawit di kawasan hutan sebaiknya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi di kebun sawit tersebut.
Dia memberikan contoh penertiban ribuan hektare lahan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan karena dianggap ilegal. Dia meminta pemerintah tidak hanya menyita dan menyegel kebun sawit tersebut, namun harus tetap mempertahankan kegiatan ekonomi dan keamanan kebun sawit tersebut tetap terjaga baik. “Jangan sampai setelah disegel ditinggalkan sehingga terjadi penjarahan buah sawit misalnya. Harus tetap dijaga sehingga tidak merugikan kegiatan sawit di sana,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga harus menjamin pengambilalihan lahan sawit harus disertai dengan pengelolaan bisnis yang profesional. Karena itu, pemerintah harus benar-benar mempersiapkan perusahaan yang sudah terbiasa mengelola bisnis sawit.
Karena pengelolaan bisnis sawit tidak sederhana, yang membutuhkan keahlian khusus. Perusahaan sawit biasanya memiliki kebun sekaligus lengkap dengan pabrik pengolahannya yang berada di sekitar lahan sawitnya.
Lihat Juga :