Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi bukan hanya buah sawitnya saja yang diperas jadi minyak sawit, ada cangkangnya ada batangnya semua bisa jadi duit istilahnya. Jadi jangan sekadar menyita kebun sawit untuk negara tetapi yang penting juga sitaan-sitaan ini harus bisa dikelola secara profesional,” tandasnya.
Sehingga pemerintah diminta tidak sembarangan dalam menunjuk perusahaan yang ditugaskan untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan negara. Dia mewanti-wanti kebijakan pemerintah ini harus benar-benar memperhatikan nasib masyarakat yang bekerja di sektor sawit. ”Jangan sampai masyarakat jadi korban. Kalau misalkan pabrik itu tutup (karena tidak dikelola baik) dan kemudian menjadi lahan yang mangkrak, nah itu yang disayangkan. Kalau sampai para pekerja di-PHK gara-gara ini kan jadi masalah bagi negara juga,” jelasnya. Baca juga: Banyak Kader PSI Dapat Jabatan di OMO FOLU Sink 2030 Bergaji Puluhan Juta, Ini Kata Menhut Raja Juli
Terkait implementasi Perpres No 5 tahun 2025, Eugenia sepakat agar pemerintah membuat satu peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditetapkan. ”Usulan satu peta itu dari dulu sudah banyak pakar pakar bilang, harus satu peta. Tapi tidak pernah dibuat,” ungkapnya. Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting dalam menetapkan status legal dan legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan.
Seperti diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja. Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No 5 Tahun 2025 dengan diketuai menteri pertahanan.
Sehingga pemerintah diminta tidak sembarangan dalam menunjuk perusahaan yang ditugaskan untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan negara. Dia mewanti-wanti kebijakan pemerintah ini harus benar-benar memperhatikan nasib masyarakat yang bekerja di sektor sawit. ”Jangan sampai masyarakat jadi korban. Kalau misalkan pabrik itu tutup (karena tidak dikelola baik) dan kemudian menjadi lahan yang mangkrak, nah itu yang disayangkan. Kalau sampai para pekerja di-PHK gara-gara ini kan jadi masalah bagi negara juga,” jelasnya. Baca juga: Banyak Kader PSI Dapat Jabatan di OMO FOLU Sink 2030 Bergaji Puluhan Juta, Ini Kata Menhut Raja Juli
Terkait implementasi Perpres No 5 tahun 2025, Eugenia sepakat agar pemerintah membuat satu peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditetapkan. ”Usulan satu peta itu dari dulu sudah banyak pakar pakar bilang, harus satu peta. Tapi tidak pernah dibuat,” ungkapnya. Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting dalam menetapkan status legal dan legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan.
Seperti diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja. Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No 5 Tahun 2025 dengan diketuai menteri pertahanan.
(poe)
Lihat Juga :