66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:36 WIB
loading...
66 Produsen MinyaKita...
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, ada 66 produsen MinyaKita yang terindikasi melakukan pelanggaran. Foto/Dok
A A A
KARAWANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, ada 66 produsen MinyaKita yang terindikasi melakukan pelanggaran. Mendag menyebut, temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama dengan Satgas Polri.

"Pengawasan dilakukan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat dalam rangka Natal dan Tahun Baru sampai sekarang persiapan Lebaran," kata Mendag Budi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/2/2025).

"Dari pengawasan yang diperketat itu kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran, tercatat ada sekitar 66 perusahaan," tambahnya.

Baca Juga: 14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah

Lebih lanjut Mendag Budi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh 66 produsen MinyaKita ini bervariasi, mulai dari mencurangi takaran isi hingga pelanggaran yang terkait branding serta perizinan. Ia pun menegaskan bahwa Kemendag telah melayangkan sanksi administrasi terhadap 66 produsen MinyaKita tersebut.

"Pelanggarannya bervariasi ya, misalnya ada yang branding, kemudian ada yang perizinannya tidak lengkap, kemudian harga yang di atas HET (harga eceran tertinggi) . Sudah kita lakukan apa namanya sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut," tegas Mendag Budi.

Mendag Budi juga menegaskan, akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.

"Tolong ya kita ikuti ketentuan yang berlaku karena ini Minyakita atau minyak goreng biasanya menjelang lebaran kan sangat dibutuhkan ya, jangan sampai merugikan masyarakat," ungkap Mendag Budi.

"Jadi sekali lagi kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan, salah satunya penarikan produk minyak goreng rakyat dari distribusi.

Baca Juga: Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya

Sementara untuk pelanggaran berupa kecurangan terhadap isi dan ukuran produk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Kemasan Plastik Picu...
Kemasan Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Rekomendasi
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Keir Starmer, PM yang...
Keir Starmer, PM yang Baik, tapi Kenapa Dibenci?
Berita Terkini
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved