Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Rabu, 19 Maret 2025 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
Ia menilai imbauan SE berbeda dengan arahan Presiden bahwa BHR diberikan kepada mitra aktif. Pemberian BHR kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi ini disebutnya tidak mencerminkan keberpihakan kepada mitra yang telah bekerja keras.
"Bayangkan apakah adil jika mitra yang baru mendaftar kemarin atau baru menyelesaikan 1-2 order mendapatkan BHR. Apakah adil bagi rekannya yang sudah bekerja lebih lama dan lebih produktif. Padahal sangatlah umum di sektor manapun bonus diberikan berdasarkan kinerja dan pencapaian target, serta tergantung bagaimana kemampuan finansial perusahaan, bukan sekadar telah melakukan pendaftaran," ujar Agung.
Selain itu, perhitungan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan terakhir menurut Agung sangat memberatkan bagi sebagian besar platform. Terutama tanpa kejelasan definisi apa yang dimaksud “pendapatan bersih”, ketentuan ini justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam implementasinya.
Belum lagi adanya himbauan dalam SE yang menyatakan BHR diberikan kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi. Agung berpendapat, himbauan ini memberikan ekspektasi kepada mitra yang sudah lama tidak aktif atau aktif sebentar di berbagai platform namun terdaftar akan tetap memperoleh BHR.
"Dapat dipahami dari SE ini bahwa sudah terdapat banyak manfaat yang diamanatkan oleh pemerintah kepada platform kepada mitranya. Maka sudah sewajarnya himbauan BHR diserahkan sebagai kebijakan perusahaan dengan semangat berbagi," tegas Agung.
Baca Juga: Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
"Bayangkan apakah adil jika mitra yang baru mendaftar kemarin atau baru menyelesaikan 1-2 order mendapatkan BHR. Apakah adil bagi rekannya yang sudah bekerja lebih lama dan lebih produktif. Padahal sangatlah umum di sektor manapun bonus diberikan berdasarkan kinerja dan pencapaian target, serta tergantung bagaimana kemampuan finansial perusahaan, bukan sekadar telah melakukan pendaftaran," ujar Agung.
Selain itu, perhitungan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan terakhir menurut Agung sangat memberatkan bagi sebagian besar platform. Terutama tanpa kejelasan definisi apa yang dimaksud “pendapatan bersih”, ketentuan ini justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam implementasinya.
Belum lagi adanya himbauan dalam SE yang menyatakan BHR diberikan kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi. Agung berpendapat, himbauan ini memberikan ekspektasi kepada mitra yang sudah lama tidak aktif atau aktif sebentar di berbagai platform namun terdaftar akan tetap memperoleh BHR.
"Dapat dipahami dari SE ini bahwa sudah terdapat banyak manfaat yang diamanatkan oleh pemerintah kepada platform kepada mitranya. Maka sudah sewajarnya himbauan BHR diserahkan sebagai kebijakan perusahaan dengan semangat berbagi," tegas Agung.
Baca Juga: Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Lihat Juga :