Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Pasar Tekankan Edukasi Menyeluruh

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:03 WIB
loading...
Tolak Penyeragaman Kemasan...
Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai semakin mengancam omzet pedagang pasar, dimana mereka menekankan lebih efektif untuk menurunkan jumlah perokok dengan edukasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek semakin mengancam omzet pedagang pasar . Hal ini diperparah dengan aturan zonasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kedua aturan ini dinilai dapat mematikan usaha pedagang pasar yang selama ini mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu sumber penghasilan utama. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburrohman menyatakan, bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai tidak akan menurunkan jumlah perokok di Indonesia.



Untuk menekan jumlah perokok, edukasi yang menyeluruh adalah kunci. Ia memandang, perlu ada edukasi kepada para perokok di bawah umur, terutama yang masih bergantung pada uang orang tua.

"Kesadaran akan risiko kesehatan dapat membantu mengurangi minat merokok di kalangan pemuda," jelasnya.

Para pedagang pasar juga siap mendukung komitmen pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak di bawah umur dengan memasang stiker 21+ di tempat berjualan dan mengedukasi konsumen. “Kami sangat siap mendukung pemerintah dalam hal ini. Jika pedagang pasar dilibatkan, kami sangat senang,” kata Mujiburrohman.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro juga menyatakan bahwa penyeragaman kemasan rokok tanpa merek akan menyulitkan konsumen dan pedagang. Pasalnya, konsumen umumnya sudah memiliki merek rokok tertentu yang biasa mereka beli.

Tanpa identitas merek, pedagang akan kesulitan memilah dan menyediakan rokok yang diminta pembeli. "Ini pasti berdampak pada penurunan omzet,” imbuhnya.

Selain itu, Suhendro menegaskan, bahwa aturan zonasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari lokasi tertentu, seperti sekolah dan tempat bermain anak, sudah memberatkan pedagang. Karena, sambungnya, rokok adalah produk fast moving yang menjadi daya tarik orang datang ke pasar.

Jika aturan ini diterapkan, dampaknya akan besar bahkan Suhendro menyebut pedagang bisa meradang dan melakukan demo. Ia pun mengkritik pemerintah yang dinilai terlalu meniru kebijakan luar negeri tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia.

Kebijakan ini dinilai terkesan mengada-ada dan tidak menyentuh esensi permasalahan. "Pemerintah seharusnya fokus pada edukasi, bukan membatasi penjualan rokok yang justru merugikan pedagang,” tegas Suhendro.

Menanggapi upaya pemerintah dalam menekan prevalensi perokok di bawah umur, Suhendro menyarankan, agar pemerintah lebih fokus pada edukasi menyeluruh seperti pemasangan stiker larangan penjualan rokok di bawah umur 21. Karena menurutnya, faktor paling penting dalam menekan prevalensi adalah edukasi, terutama untuk generasi muda.



Suhendro berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penyeragaman kemasan rokok dan aturan zonasi yang dinilai merugikan pedagang. “Kami meminta pemerintah untuk lebih bijak dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menyulitkan rakyat kecil,” pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Emas Antam Terus Merayap...
Emas Antam Terus Merayap Naik, Harga Hari Ini Rp1.765.000 per Gram
India Menancapkan Tonggak...
India Menancapkan Tonggak Sejarah Baru Produksi Batu Bara, Tembus 1 Miliar Ton
Gerakan Pangan Murah,...
Gerakan Pangan Murah, Kepala Bapanas: Kadin Luar Biasa Gabungkan Hulu dan Hilir
Ramadan 2025, Pertamina...
Ramadan 2025, Pertamina Berbagi Takjil di 145 SPBU se-Indonesia
Industri Hasil Tembakau...
Industri Hasil Tembakau Butuh Perhatian Lebih Kepala Daerah
Deposit Tanah Jarang...
Deposit Tanah Jarang Melimpah, Trump: Rusia Berada di Belahan Bumi Paling Berharga
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Bertengger di Rp16.501/USD
Bank Jatim Catatkan...
Bank Jatim Catatkan Laba Bersih Rp1,28 Triliun di 2024
Harga Emas Antam Tak...
Harga Emas Antam Tak Terbendung, Hari Ini Naik Lagi ke Rp1.779.000/Gram
Rekomendasi
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Mantan Koordinator GAM...
Mantan Koordinator GAM Ungkap Alasannya Dukung Pengesahan RUU TNI
Teori Aneh tentang Malaysia...
Teori Aneh tentang Malaysia Airlines MH370 Lenyap Misterius: Ditembak Jatuh AS hingga Ditelan Black Hole
Berita Terkini
Emas Antam Terus Merayap...
Emas Antam Terus Merayap Naik, Harga Hari Ini Rp1.765.000 per Gram
19 menit yang lalu
4 Tokoh Rusia Bebas...
4 Tokoh Rusia Bebas dari Sanksi Uni Eropa, Ada Pengusaha hingga Menteri
1 jam yang lalu
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Hari Ini, Ruas Apa Saja?
1 jam yang lalu
Tumbuh Berkelanjutan,...
Tumbuh Berkelanjutan, MSIN Masuk dalam FTSE Global Equity Index
2 jam yang lalu
Bahaya! Tren Penurunan...
Bahaya! Tren Penurunan IHSG Diprediksi Terus Menuju 5.838
3 jam yang lalu
India Menancapkan Tonggak...
India Menancapkan Tonggak Sejarah Baru Produksi Batu Bara, Tembus 1 Miliar Ton
4 jam yang lalu
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved