Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?

Jum'at, 21 Maret 2025 - 20:17 WIB
loading...
Pajak Alat Berat di...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pajak Alat Berat dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat, yang umumnya digunakan dalam sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

"Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di ibu kota," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000

Menurut dia Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Alat berat yang dimaksud adalah mesin-mesin berukuran besar yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi atau teknik sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, dan sejenisnya.

Objek pajak ini mencakup seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta. Namun, tidak semua alat berat dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa pengecualian:

1. Alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

2. Alat berat yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Alat Berat?

1. Subjek Pajak: Individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat.

2. Wajib Pajak: Pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Pengenaan pajak ini didasarkan pada nilai jual alat berat, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata pasar pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Nilai jual ini ditinjau ulang setiap tiga tahun untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi.

Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat. Perhitungannya cukup sederhana, yakni Besaran Pajak = Nilai Jual Alat Berat × 0,2%. Misalnya, jika nilai jual sebuah excavator adalah Rp2 miliar maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp4 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Akses Coretax DJP, Sistem Pajak Baru yang Diklaim Lebih Praktis

Pajak terutang sejak alat berat dimiliki atau dikuasai secara sah. Pajak ini dikenakan untuk periode 12 bulan atau setahun dan harus dibayarkan sekaligus di muka. Adapun pajak Alat Berat hanya berlaku untuk alat berat yang dimiliki atau dioperasikan di wilayah DKI Jakarta. Jika alat berat tersebut digunakan di luar Jakarta, maka tidak termasuk dalam kewajiban pajak daerah ini.

Morris mengatakan, penerapan Pajak Alat Berat bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta memperkuat daya saing ekonomi ibu kota.

"Dengan sistem pajak yang transparan dan pengelolaan yang terstruktur, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan diterima dengan baik oleh masyarakat," jelas Morris.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Rekomendasi
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Berita Terkini
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved