16 Hari Setop Beroperasi Selama Mudik, Pengusaha Truk Bisa Rugi Triliunan
Jum'at, 21 Maret 2025 - 22:33 WIB
loading...
A
A
A
“Dan bahkan apabila ini terjadi stagnasi maka kapal luar negeri ini akan pulang membawa kontainer itu kembali karena nggak ada tempat untuk bongkar muat,” tuturnya.
Di sisi lain, katanya, industri terutama industri pengolahan juga akan kekurangan bahan baku dan akan berhenti berproduksi, sehingga buruh-buruh di pabrik juga tidak akan bekerja. Disampaikan, 60% bahan baku industri itu masih impor dan 80% itu kawasan industri ada di Jawa Barat. Bisa dipastikan, mereka yang paling sengsara.
“Inilah akibatnya yang akan kita rasakan dengan kebijakan pelarangan yang terlalu lama itu,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, disampaikannya, mengenai demurrage atau biaya kelebihan waktu berlabuh juga harus dibayar, kemudian kapal juga menjadi korban akibat kebijakan yang keliru ini.
Dia memperkirakan angka kerugian akibat aturan pelarangan itu bisa mencapai Rp1-5 triliun, di samping kepercayaan luar negeri terhadap perdagangan Indonesia secara internasional akan berkurang. “Hal itu karena schedule-schedule port itu tidak sesuai dengan yang sudah disepakati. LC-LC itu akan mati, karena tidak bisa dipenuhi dan stop operasi karena pelarangan yang dilakukan pemerintah,” tukasnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Mustafa Kamal Hamka, mengutarakan di Jakarta saja dari sekitar 53 perusahaan depo yang aktif, masing-masing di waktu-waktu normal mengangkut kurang lebih 7.000 sampai 8.000 kontainer setiap bulannya. Itu in out, keluar masuk depo. Artinya, dalam dua minggu sudah terbayang lebih dari sekitar 300.000 kontainer yang dibawa. “Inilah yang akan terhambat,” cetusnya.
Baca Juga: Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik dan Forwarder Teriak
Di sisi lain, katanya, industri terutama industri pengolahan juga akan kekurangan bahan baku dan akan berhenti berproduksi, sehingga buruh-buruh di pabrik juga tidak akan bekerja. Disampaikan, 60% bahan baku industri itu masih impor dan 80% itu kawasan industri ada di Jawa Barat. Bisa dipastikan, mereka yang paling sengsara.
“Inilah akibatnya yang akan kita rasakan dengan kebijakan pelarangan yang terlalu lama itu,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, disampaikannya, mengenai demurrage atau biaya kelebihan waktu berlabuh juga harus dibayar, kemudian kapal juga menjadi korban akibat kebijakan yang keliru ini.
Dia memperkirakan angka kerugian akibat aturan pelarangan itu bisa mencapai Rp1-5 triliun, di samping kepercayaan luar negeri terhadap perdagangan Indonesia secara internasional akan berkurang. “Hal itu karena schedule-schedule port itu tidak sesuai dengan yang sudah disepakati. LC-LC itu akan mati, karena tidak bisa dipenuhi dan stop operasi karena pelarangan yang dilakukan pemerintah,” tukasnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Mustafa Kamal Hamka, mengutarakan di Jakarta saja dari sekitar 53 perusahaan depo yang aktif, masing-masing di waktu-waktu normal mengangkut kurang lebih 7.000 sampai 8.000 kontainer setiap bulannya. Itu in out, keluar masuk depo. Artinya, dalam dua minggu sudah terbayang lebih dari sekitar 300.000 kontainer yang dibawa. “Inilah yang akan terhambat,” cetusnya.
Baca Juga: Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik dan Forwarder Teriak
Lihat Juga :