Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Jum'at, 11 April 2025 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
6. Iklan udara (balon, drone)
7. Iklan apung di sungai atau laut
8. Film/slide promosi
9. Reklame peragaan seperti patung atau mannequin di toko
1. Iklan di media digital, TV, radio, atau media cetak
2. Label/merek pada kemasan produk
3. Nama usaha di tempat usaha sendiri
4. Reklame milik pemerintah
5. Reklame untuk kegiatan sosial, politik, atau keagamaan yang non-komersial
6. Informasi kepemilikan tanah ukuran kecil (maks. 1 m²)
7. Iklan apung di sungai atau laut
8. Film/slide promosi
9. Reklame peragaan seperti patung atau mannequin di toko
Beberapa jenis reklame dikecualikan dari pajak, misalnya:
1. Iklan di media digital, TV, radio, atau media cetak
2. Label/merek pada kemasan produk
3. Nama usaha di tempat usaha sendiri
4. Reklame milik pemerintah
5. Reklame untuk kegiatan sosial, politik, atau keagamaan yang non-komersial
6. Informasi kepemilikan tanah ukuran kecil (maks. 1 m²)
Lihat Juga :