Tarif Ojek Online Naik, Luhut: Supaya Mereka Tetap Kerja

Selasa, 17 Maret 2020 - 22:08 WIB
Tarif Ojek Online Naik, Luhut: Supaya Mereka Tetap Kerja
Tarif Ojek Online Naik, Luhut: Supaya Mereka Tetap Kerja
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal kenaikan tarif ojek online yang berlaku sejak 16 Maret 2020 pada wilayah zona 2 atau Jabodetabek. Menurutnya dengan kenaikan ini, bisa membantu pendapatan mitra pengemudi ketika ekonomi terhantam virus corona atau Covid-19.

"Ojek online saya baru bicara malah, kita menaikkan tarifnya supaya mereka ada pekerjaan," ujar Menko Luhut di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Lebih lanjut Luhut juga menerangkan, soal arahan Presiden untuk mempercepat pencairan bantuan langsung kepada masyarakat untuk menstimulus daya beli. Sebelumnya juga Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara mengutarakan bakal mempercepat pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap II yang dijadwalkan cair bulan April diajukan maju lebih cepat jadi bulan Maret tahun 2020.

"Tadi misalnya Presiden memberi tahu untuk bantuan langsung kepada rakyat itu disegerakan," ujar Luhut yang kini juga menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan (Menhub) setelah Budi Karya Sumadi positif terjangkit virus corona.

(Baca Juga: Jaga Daya Beli, Mensos Majukan Pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan)

Selain itu, dia mengatakan pemerintah sudah menerbitkan insentif untuk menggerakkan ekonomi rakyat agar lebih sejahtera. "Saya kira Bu Menkeu sudah melakukan. Termasuk dana desa dan sebagainya, saya kira sudah panjang lebar dikupas mengenai itu, jadi kalau ada angle ini-itu hampir tidak ada yang belum kami sentuh," jelasnya.

Sebagai informansi kenaikan tarif ojol ini berdasarkan zona. Adapun Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Besaran tarif (biaya jasa) semula adalah Rp2.000 (batas bawah), Rp2.500 (batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000 (biaya jasa minimal) per kilometer.

Dengan adanya penyesuaian ke tarif baru, maka biaya jasa ojek online di Zona II akan menjadi Rp2.250/km untuk batas bawah, Rp2.650/km untuk batas atas, dan Rp9.000-Rp10.500/km untuk biaya jasa minimal. Terkait kebijakan kenaikan tarif ini, Chief Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho menyatakan pihaknya akan mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan Pemerintah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9133 seconds (0.1#10.140)