Pekerja Tembakau dan Mamin Serukan Perlindungan Industri Padat Karya
Rabu, 30 April 2025 - 20:13 WIB
loading...
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyerukan perlindungan bagi para pekerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyerukan perlindunganbagi para pekerja. Khususnya di industri padat karya guna memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah tantangan global, termasuk perang dagang.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menegaskan, bahwa pekerja dan pengusaha memiliki posisi yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan pembelaan. Kedua pihak berkontribusi saling melengkapi dalam memperkuat perekonomian negara, seperti dua sisi mata uang yang bernilai dalam pembangunan nasional.
Hal ini selaras dengan aspirasi serikat pekerja yang disampaikan pada kesempatan Silaturahmi Ekonomi Nasional dengan Presiden beberapa waktu lalu. Sudarto menekankan, bahwa industri padat karya, seperti Industri Hasil Tembakau (IHT) , memiliki peran penting dalam pembangunan Indonesia, utamanya dalam penyerapan tenaga kerja, di mana terdapat ratusan ribu orang yang bekerja dalam seluruh mata rantai IHT.
Baca Juga: Deregulasi Besar-besaran, Menko Airlangga Target Industri Kembali Bergeliat
IHT juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, dengan rata-rata 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari cukai hasil tembakau. Selain itu, industri ini memiliki efek berganda yang positif terhadap perputaran perekonomian daerah.
Terlihat dari keterkaitan erat antara industri tembakau dengan penyerapan hasil pertanian dalam negeri serta sektor ritel yang mayoritas pelakunya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, industri tembakau dianggap sebagai salah satu industri prioritas nasional.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menegaskan, bahwa pekerja dan pengusaha memiliki posisi yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan pembelaan. Kedua pihak berkontribusi saling melengkapi dalam memperkuat perekonomian negara, seperti dua sisi mata uang yang bernilai dalam pembangunan nasional.
Hal ini selaras dengan aspirasi serikat pekerja yang disampaikan pada kesempatan Silaturahmi Ekonomi Nasional dengan Presiden beberapa waktu lalu. Sudarto menekankan, bahwa industri padat karya, seperti Industri Hasil Tembakau (IHT) , memiliki peran penting dalam pembangunan Indonesia, utamanya dalam penyerapan tenaga kerja, di mana terdapat ratusan ribu orang yang bekerja dalam seluruh mata rantai IHT.
Baca Juga: Deregulasi Besar-besaran, Menko Airlangga Target Industri Kembali Bergeliat
IHT juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, dengan rata-rata 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari cukai hasil tembakau. Selain itu, industri ini memiliki efek berganda yang positif terhadap perputaran perekonomian daerah.
Terlihat dari keterkaitan erat antara industri tembakau dengan penyerapan hasil pertanian dalam negeri serta sektor ritel yang mayoritas pelakunya adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karena itu, industri tembakau dianggap sebagai salah satu industri prioritas nasional.
Lihat Juga :