Pekerja Tembakau dan Mamin Serukan Perlindungan Industri Padat Karya
Rabu, 30 April 2025 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, Sudarto mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keadilan berusaha bagi IHT, baik pekerja maupun pengusaha. "Supremasi hukum ketenagakerjaan diperlukan untuk melindungi pekerja dan menjaga persaingan sehat antar pelaku industri," tegasnya.
Sudarto juga menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung perekonomian, terutama dalam kondisi ketidakpastian saat ini. Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi mematikan IHT dan mengancam Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) bagi para pekerja di industri lainnya.
Berdasarkan data dalam laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker, jumlah orang yang terkena PHK mencapai 18.610 orang per Februari 2025. Angka tersebut meningkat hampir 6 kali lipat dari bulan Januari yang sebanyak 3.325 PHK.
“Regulasi-regulasi tersebut akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara,” imbuhnya.
Sambung Sudarto menyerukan, kepada pemerintah untuk memberikan ruang dialog yang setara kepada perwakilan pekerja, seperti FSP RTMM-SPSI yang beranggotakan 250.347 orang pekerja, dalam proses pengambilan kebijakan demi terciptanya keadilan.
Ditegaskan juga olehnya tentang pentingnya menghindari intervensi asing dalam pembuatan kebijakan, seperti yang terjadi dengan PP 28/2024 yang secara tidak langsung merupakan produk dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian internasional yang dinilai bertujuan untuk mematikan industri tembakau nasional.
Sudarto juga menyoroti pentingnya regulasi yang mendukung perekonomian, terutama dalam kondisi ketidakpastian saat ini. Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi mematikan IHT dan mengancam Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) bagi para pekerja di industri lainnya.
Berdasarkan data dalam laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker, jumlah orang yang terkena PHK mencapai 18.610 orang per Februari 2025. Angka tersebut meningkat hampir 6 kali lipat dari bulan Januari yang sebanyak 3.325 PHK.
Tuntutan Deregulasi untuk Melindungi Tenaga Kerja
Ia juga menganggap pasal-pasal dalam PP 28/2024 kurang sesuai, seperti larangan zonasi 200 meter untuk penjualan produk tembakau, pengaturan Gula, Garam, Lemak (GGL), serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.“Regulasi-regulasi tersebut akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara,” imbuhnya.
Sambung Sudarto menyerukan, kepada pemerintah untuk memberikan ruang dialog yang setara kepada perwakilan pekerja, seperti FSP RTMM-SPSI yang beranggotakan 250.347 orang pekerja, dalam proses pengambilan kebijakan demi terciptanya keadilan.
Ditegaskan juga olehnya tentang pentingnya menghindari intervensi asing dalam pembuatan kebijakan, seperti yang terjadi dengan PP 28/2024 yang secara tidak langsung merupakan produk dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian internasional yang dinilai bertujuan untuk mematikan industri tembakau nasional.
Lihat Juga :