18 Poin Tuntutan Buruh saat May Day 2025: Stop Badai PHK
Kamis, 01 Mei 2025 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
"Program asta cita ala Prabowo-Gibran tentang lapangan pekerjaan berkualitas yang digembar-gemborkan kepada publik justru berbanding terbalik pada realita gelombang PHK yang marak terjadi, khusunya di industri-industri padat karya dan juga industri ekstraktif," ungkapnya
Di samping itu PHK juga menimpa industri media dan tenaga pendidikan dengan angka mencapai 250.000 buruh pada tahun 2024 dan 18.000 lebih dari Januari 2025 sampai Februari 2025. Sunarno menilai Badai PHK buruh masih akan terus berlanjut jika Pemerintah tidak segera melakukan pencegahan PHK dan bekerja untuk perlindungan buruh.
Dirinya juga menyebut, pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), kondisi kaum buruh di Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan.
"Undang-undang ini menghilangkan jaminan kepastian kerja, memperluas sistem kerja outsourcing, menerapkan politik upah murah, mempermudah PHK, dan mengurangi hak pesangon buruh. Salah satu dampak paling nyata dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah hilangnya jaminan kepastian kerja," ujarnya.
KASBI juga memandang bahwa salah satu penyebab industri mengalami penutupan adalah akibat keran impor yang dibuka secara luas oleh negara melalui Permendag No 8 Tahun 2024. Dimana aturan ini menyebabkan industri dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk dari luar negeri yang pada akhirnya menyebabkan PHK massal.
Di samping itu PHK juga menimpa industri media dan tenaga pendidikan dengan angka mencapai 250.000 buruh pada tahun 2024 dan 18.000 lebih dari Januari 2025 sampai Februari 2025. Sunarno menilai Badai PHK buruh masih akan terus berlanjut jika Pemerintah tidak segera melakukan pencegahan PHK dan bekerja untuk perlindungan buruh.
Dirinya juga menyebut, pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja), kondisi kaum buruh di Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan.
"Undang-undang ini menghilangkan jaminan kepastian kerja, memperluas sistem kerja outsourcing, menerapkan politik upah murah, mempermudah PHK, dan mengurangi hak pesangon buruh. Salah satu dampak paling nyata dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah hilangnya jaminan kepastian kerja," ujarnya.
KASBI juga memandang bahwa salah satu penyebab industri mengalami penutupan adalah akibat keran impor yang dibuka secara luas oleh negara melalui Permendag No 8 Tahun 2024. Dimana aturan ini menyebabkan industri dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk dari luar negeri yang pada akhirnya menyebabkan PHK massal.
Lihat Juga :