Cara Daftar Rusunawa Jakarta lewat SIRUKIM, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Jum'at, 09 Mei 2025 - 14:02 WIB
loading...
Cara Daftar Rusunawa...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menyediakan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah melalui rusunawa. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menyediakan hunian layak bagi warga berpenghasilan rendah melalui rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Dalam era digital saat ini, proses pendaftaran rusunawa kian mudah dengan hadirnya aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM).

Aplikasi ini mempermudah warga Jakarta untuk mengakses informasi dan melakukan pendaftaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.

Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi melalui aplikasi SIRUKIM:

Cara Pendaftaran Rusunawa Melalui Aplikasi SIRUKIM


1. Login ke Aplikasi SIRUKIM
2. Unduh dan buka aplikasi SIRUKIM di ponsel pintar Anda.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta

Pilih Menu Rusunawa


Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu "Rusunawa" yang tersedia di halaman utama aplikasi.

Tentukan Lokasi Rusunawa


1. Pilih lokasi rusun yang diinginkan dan sesuai dengan kebutuhan keluarga.

2. Klik “Booking Sekarang”

3. Fitur ini akan mengarahkan pengguna ke proses pendaftaran unit hunian.

Persiapkan Dokumen Pendukung

1. Siapkan dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.

2. Isi Formulir dan Unggah Dokumen

3. Lengkapi data sesuai dengan identitas resmi, lalu unggah dokumen. Ukuran file tidak boleh melebihi 3 MB.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025

Syarat Pendaftaran Rusunawa


1. Pemohon harus merupakan kepala keluarga dengan usia maksimal 55 tahun.

2. Memiliki fotokopi KTP DKI Jakarta, KK, dan NPWP.

3. Menyertakan PM-1 dari kelurahan yang menyatakan belum memiliki rumah.

4. Penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan.

5. Menyediakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan.

6. Pas foto ukuran 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar).

7. Memiliki rekening Bank DKI.

8. Melampirkan SKCK dan Surat Bebas Narkoba.

9. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari fasilitas kesehatan.

10. Bersedia memberikan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.

Tarif Sewa


Besaran tarif sewa bervariasi tergantung pada lokasi dan tipe unit yang dipilih. Informasi lengkap mengenai tarif dan ketersediaan unit dapat dilihat langsung melalui aplikasi SIRUKIM.

Dengan kemudahan digitalisasi ini, warga diharapkan dapat lebih cepat dan efisien dalam mengakses hunian yang layak. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di ibu kota.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Daftar SPBU di Jakarta...
Daftar SPBU di Jakarta dan Sekitarnya yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Kembali Berikan Insentif PBB-P2 Tahun 2026
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Rekomendasi
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved