Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau
Jum'at, 09 Mei 2025 - 20:40 WIB
loading...
Ancaman PHK massal berpotensi meningkatkan pengangguran, memperburuk tingkat kemiskinan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang dinilai menekan industri hasil tembakau (IHT) memicu kekhawatiran meluasnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Serikat pekerja mendesak agar pemerintah mempertimbangkan nasib pekerja di tengah ketidakstabilan ekonomi global yang dipicu kebijakan tarif Amerika Serikat (AS).
Ancaman PHK massal berpotensi meningkatkan pengangguran, memperburuk tingkat kemiskinan, dan menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini pada akhirnya dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta menerapkan larangan zonasi penjualan dan iklan rokok. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyiapkan aturan turunan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Baca Juga: Pengangguran Melonjak Jadi 7,28 Juta Orang, Perindo Soroti Lemahnya Daya Beli dan Iklim Usaha
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa PP 28/2024 berpotensi memukul dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan. Menurutnya, Kemenkes perlu mempertimbangkan dampak kebijakan dari aspek ekonomi dan lapangan kerja, tidak hanya berfokus pada kesehatan.
"Bila industri rokok diatur dengan aturan Kemenkes yang ketat, produksi akan menurun dan berujung pada PHK," ujar Said Iqbal dalam pernyataannya, Jumat (9/5).
Dia menyayangkan ketidakselarasan antara kepentingan kesehatan dan ketenagakerjaan. Kemenkes dinilai terlalu mendorong pembatasan peredaran rokok tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ribuan pekerja IHT.
"Harus ada solusi win-win, tidak bisa ego sektoral kesehatan mengabaikan ketenagakerjaan, begitu sebaliknya. Duduk bersama dan petakan masalahnya," tegasnya.
Said Iqbal mendorong agar Kemenkes dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersinergi dalam merumuskan kebijakan.
"Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan harus membuat kesepakatan. Tidak pernah ada kesepakatan antara Kemenkes dan Kemenaker, padahal aturan Kemenkes bisa berujung pada PHK seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024," ucapnya.
Selain itu, ia meminta agar Kemenkes melibatkan pelaku industri dalam penyusunan kebijakan untuk menghindari PHK massal. Dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden RI Prabowo Subianto dan kementerian terkait, Said Iqbal menyampaikan kekhawatirannya atas ancaman PHK terhadap 50.000 buruh dalam tiga bulan ke depan. Gelombang PHK sebelumnya telah memengaruhi sekitar 60.000 pekerja.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menyatakan bahwa PP 28/2024 juga akan memukul sektor periklanan. Selama ini, iklan rokok termasuk dalam sepuluh besar kontributor pemasukan iklan. "Berkurangnya iklan rokok di banyak media tentu akan mengurangi pendapatan industri periklanan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Aturan larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dinilai terlalu ketat dan menimbulkan ketidakpastian. Janoe mempertanyakan definisi "satuan pendidikan" yang mencakup lembaga bimbingan belajar atau kursus.
"Definisi yang kabur menambah masalah teknis di lapangan. Bisa saja zona larangan diperluas ke area non-formal, yang semakin mempersulit pemasangan billboard," jelasnya.
Dia mendorong pemerintah untuk berdialog dengan pelaku industri agar kebijakan yang diterapkan lebih relevan, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Said Iqbal mengingatkan pemerintah agar bersikap adil dalam membuat regulasi. Jangan sampai kebijakan justru mempersulit pelaku usaha yang taat aturan, sementara peredaran rokok ilegal semakin meluas.
"Dengan pendekatan dialog dan koordinasi yang baik, pemerintah dapat menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi," pungkasnya.
Ancaman PHK massal berpotensi meningkatkan pengangguran, memperburuk tingkat kemiskinan, dan menurunkan daya beli masyarakat. Hal ini pada akhirnya dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta menerapkan larangan zonasi penjualan dan iklan rokok. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tengah menyiapkan aturan turunan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Baca Juga: Pengangguran Melonjak Jadi 7,28 Juta Orang, Perindo Soroti Lemahnya Daya Beli dan Iklim Usaha
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa PP 28/2024 berpotensi memukul dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan. Menurutnya, Kemenkes perlu mempertimbangkan dampak kebijakan dari aspek ekonomi dan lapangan kerja, tidak hanya berfokus pada kesehatan.
"Bila industri rokok diatur dengan aturan Kemenkes yang ketat, produksi akan menurun dan berujung pada PHK," ujar Said Iqbal dalam pernyataannya, Jumat (9/5).
Dia menyayangkan ketidakselarasan antara kepentingan kesehatan dan ketenagakerjaan. Kemenkes dinilai terlalu mendorong pembatasan peredaran rokok tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ribuan pekerja IHT.
"Harus ada solusi win-win, tidak bisa ego sektoral kesehatan mengabaikan ketenagakerjaan, begitu sebaliknya. Duduk bersama dan petakan masalahnya," tegasnya.
Said Iqbal mendorong agar Kemenkes dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersinergi dalam merumuskan kebijakan.
"Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan harus membuat kesepakatan. Tidak pernah ada kesepakatan antara Kemenkes dan Kemenaker, padahal aturan Kemenkes bisa berujung pada PHK seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024," ucapnya.
Selain itu, ia meminta agar Kemenkes melibatkan pelaku industri dalam penyusunan kebijakan untuk menghindari PHK massal. Dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden RI Prabowo Subianto dan kementerian terkait, Said Iqbal menyampaikan kekhawatirannya atas ancaman PHK terhadap 50.000 buruh dalam tiga bulan ke depan. Gelombang PHK sebelumnya telah memengaruhi sekitar 60.000 pekerja.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menyatakan bahwa PP 28/2024 juga akan memukul sektor periklanan. Selama ini, iklan rokok termasuk dalam sepuluh besar kontributor pemasukan iklan. "Berkurangnya iklan rokok di banyak media tentu akan mengurangi pendapatan industri periklanan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Aturan larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dinilai terlalu ketat dan menimbulkan ketidakpastian. Janoe mempertanyakan definisi "satuan pendidikan" yang mencakup lembaga bimbingan belajar atau kursus.
"Definisi yang kabur menambah masalah teknis di lapangan. Bisa saja zona larangan diperluas ke area non-formal, yang semakin mempersulit pemasangan billboard," jelasnya.
Dia mendorong pemerintah untuk berdialog dengan pelaku industri agar kebijakan yang diterapkan lebih relevan, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Said Iqbal mengingatkan pemerintah agar bersikap adil dalam membuat regulasi. Jangan sampai kebijakan justru mempersulit pelaku usaha yang taat aturan, sementara peredaran rokok ilegal semakin meluas.
"Dengan pendekatan dialog dan koordinasi yang baik, pemerintah dapat menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :