Diskon PBB-P2 di Jakarta Resmi Berlaku, Ini Syarat Pemberian NJOPTKP

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:30 WIB
loading...
Diskon PBB-P2 di Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pengurangan PBB-P2 melalui penetapan NJOPTKP. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 Maret 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan NJOPTKP berfungsi sebagai nilai pengurang dari total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebelum PBB dihitung.

"Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak yang harus dibayarkan masyarakat bisa berkurang," ujar dia dalam pernyataannya, Minggu (11/5).

Baca Juga: Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya

Dasar hukum pemberian NJOPTKP diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, berhak mendapatkan NJOPTKP dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Rekomendasi
Israel Pecat Wakil Bos...
Israel Pecat Wakil Bos Mossad setelah Gagal Operasi Runtuhkan Rezim Iran
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Berita Terkini
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved