Diskon PBB-P2 di Jakarta Resmi Berlaku, Ini Syarat Pemberian NJOPTKP
Minggu, 11 Mei 2025 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
"Pemberian NJOPTKP hanya dapat dilakukan jika data wajib pajak telah lengkap dan terverifikasi menggunakan NIK untuk individu atau NPWP untuk badan," tambahnya.
Morris menjelaskan, jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di Jakarta, NJOPTKP hanya akan diberikan untuk satu objek dengan nilai NJOP tertinggi. Penetapan ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan penerbitan massal data PBB-P2.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kepemilikan mereka melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Proses pembaruan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan memberikan manfaat langsung berupa keringanan pajak bagi masyarakat Jakarta. "Selama data telah diperbarui dan valid, hak atas NJOPTKP bisa diberikan. Ini akan berdampak langsung pada pengurangan nilai PBB yang dikenakan," kata dia.
Baca Juga: Cara Daftar Rusunawa Jakarta lewat SIRUKIM, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi.
Morris menjelaskan, jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di Jakarta, NJOPTKP hanya akan diberikan untuk satu objek dengan nilai NJOP tertinggi. Penetapan ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan penerbitan massal data PBB-P2.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kepemilikan mereka melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Proses pembaruan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan memberikan manfaat langsung berupa keringanan pajak bagi masyarakat Jakarta. "Selama data telah diperbarui dan valid, hak atas NJOPTKP bisa diberikan. Ini akan berdampak langsung pada pengurangan nilai PBB yang dikenakan," kata dia.
Baca Juga: Cara Daftar Rusunawa Jakarta lewat SIRUKIM, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Berikut syarat dan ketentuan pemberian NJOPTKP
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi.
Lihat Juga :