Diskon PBB-P2 di Jakarta Resmi Berlaku, Ini Syarat Pemberian NJOPTKP

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:30 WIB
loading...
A A A
"Pemberian NJOPTKP hanya dapat dilakukan jika data wajib pajak telah lengkap dan terverifikasi menggunakan NIK untuk individu atau NPWP untuk badan," tambahnya.

Morris menjelaskan, jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di Jakarta, NJOPTKP hanya akan diberikan untuk satu objek dengan nilai NJOP tertinggi. Penetapan ini dilakukan setiap tahun bersamaan dengan penerbitan massal data PBB-P2.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kepemilikan mereka melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Proses pembaruan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.

Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dan memberikan manfaat langsung berupa keringanan pajak bagi masyarakat Jakarta. "Selama data telah diperbarui dan valid, hak atas NJOPTKP bisa diberikan. Ini akan berdampak langsung pada pengurangan nilai PBB yang dikenakan," kata dia.

Baca Juga: Cara Daftar Rusunawa Jakarta lewat SIRUKIM, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Berikut syarat dan ketentuan pemberian NJOPTKP


1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Rekomendasi
Iran Balas Serang Pangkalan...
Iran Balas Serang Pangkalan AS di Qatar, Bahrain, dan UEA
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Berita Terkini
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved