Aturan TKDN Direvisi, Menperin: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Sangat Mudah
Minggu, 11 Mei 2025 - 19:04 WIB
loading...
Saat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah, Menperin Agus Gumiwang menegaskan, pentingnya menjaga sektor industri manufaktur nasional di tengah ketidakpastian. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian ( Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pentingnya menjaga sektor industri manufaktur nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem industri dalam negeri.
“Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
“Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” imbuhnya.
Baca Juga: Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China
Agus menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 memuat langkah afirmatif yang belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018. Salah satunya adalah Pasal 66 ayat (2B), yang mempertegas kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
“Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” imbuhnya.
Baca Juga: Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China
Agus menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 memuat langkah afirmatif yang belum pernah diatur dalam regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018. Salah satunya adalah Pasal 66 ayat (2B), yang mempertegas kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lihat Juga :