Aturan TKDN Direvisi, Menperin: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Sangat Mudah
Minggu, 11 Mei 2025 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
“Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement,” tegasnya.
Menurut Agus, regulasi ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada April lalu.
Baca Juga: AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
Saat itu, Presiden meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Perpres 46/2025, kata Agus, sudah sesuai dengan arahan tersebut.
Menurut Agus, regulasi ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada April lalu.
Baca Juga: AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
Saat itu, Presiden meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Perpres 46/2025, kata Agus, sudah sesuai dengan arahan tersebut.
(akr)
Lihat Juga :