Resmi Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Kini Bebas BBNKB

Senin, 19 Mei 2025 - 11:31 WIB
loading...
A A A
"Selama ini, setiap kali terjadi perpindahan tangan kepemilikan kendaraan, pemilik baru dikenakan BBNKB. Namun, peraturan terbaru, pungutan tersebut kini hanya berlaku untuk kendaraan baru," jelas Morris.

Baca Juga: PBB-P2 2025 Sudah Terbit, Begini Cara Cek dan Bayar Lewat Pajak Online

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dan melakukan balik nama kendaraan bekas tanpa perlu membayar BBNKB lagi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi kanal media sosial resmi Pajak Jakarta.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
PPKM Diperpanjang, Ganjil...
PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved