Lifting Migas RI Mandek, Bahlil Sebut Butuh Kebijakan Tak Lazim
Rabu, 21 Mei 2025 - 19:17 WIB
loading...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut diperlukan kebijakan tidak lazim untuk mendongkrak lifting migas yang mandek. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut diperlukankebijakan tidak lazim untuk mendongkrak lifting migas Indonesia yang mandek. Hal ini diutarakan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2025, Rabu (21/5/2025).
Bahlil menyoroti saat ini ada 10 wilayah kerja yang sudah melewati rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) dan sudah disetujui namun mangkrak. Padahal kapasitas produksinya disebut Bahlil bisa ditingkatkan sebesar 31.300 barel per hari dan ada juga 17 PoD aktif dengan potensi produksi 360 juta barel minyak dan 18.351 BCF (Billion Cubic Feet) gas.
"Maka Pak Presiden, dalam rangka mewujudkan apa yang Bapak perintahkan, maka kami dari Kementerian ESDM terpaksa melakukan hal-hal yang di luar kelaziman. Karena kalau hal-hal yang lazim, rasanya lifting kita akan seperti itu saja," ungkap Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Ancam Kontraktor Migas Lakukan Hal Ini Guna Kerek Produksi
Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, beberapa langkah konkret yang dilakukan antara lain reformasi regulasi besar-besaran, percepatan proses perizinan, dan penghapusan perdebatan antara skema gross split dan cost recovery. Ini lantaran ARR (Average Rate of Return) saat ini sudah ekonomis, rata-rata 13-17% sehingga tidak ada alasan lagi mempertanyakan keekonomian proyek.
Bahlil juga mengingatkan, bahwa wilayah kerja yang sudah diserahkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), tapi tidak digarap akan ditarik kembali oleh negara setelah lima tahun, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ini berlaku tanpa pandang bulu. Bahkan menurutnya, BUMN juga akan dikenai tindakan serupa jika tidak produktif.
"Di samping itu kami juga laporkan bahwa dalam rangka optimalisasi peningkatan lifting, kita tidak bisa lagi pakai cara-cara dulu. Kata Pak Purnomo, gak bisa lagi kita pakai cara-cara dulu. Harus ada teknologi. EOR (Enhanced Oil Recovery) adalah salah satu alternatif teknologi dan sistem pengeboran yang tadinya vertikal sekarang horizontal," tambahnya.
Bahlil menyoroti saat ini ada 10 wilayah kerja yang sudah melewati rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) dan sudah disetujui namun mangkrak. Padahal kapasitas produksinya disebut Bahlil bisa ditingkatkan sebesar 31.300 barel per hari dan ada juga 17 PoD aktif dengan potensi produksi 360 juta barel minyak dan 18.351 BCF (Billion Cubic Feet) gas.
"Maka Pak Presiden, dalam rangka mewujudkan apa yang Bapak perintahkan, maka kami dari Kementerian ESDM terpaksa melakukan hal-hal yang di luar kelaziman. Karena kalau hal-hal yang lazim, rasanya lifting kita akan seperti itu saja," ungkap Bahlil.
Baca Juga: Bahlil Ancam Kontraktor Migas Lakukan Hal Ini Guna Kerek Produksi
Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, beberapa langkah konkret yang dilakukan antara lain reformasi regulasi besar-besaran, percepatan proses perizinan, dan penghapusan perdebatan antara skema gross split dan cost recovery. Ini lantaran ARR (Average Rate of Return) saat ini sudah ekonomis, rata-rata 13-17% sehingga tidak ada alasan lagi mempertanyakan keekonomian proyek.
Bahlil juga mengingatkan, bahwa wilayah kerja yang sudah diserahkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), tapi tidak digarap akan ditarik kembali oleh negara setelah lima tahun, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ini berlaku tanpa pandang bulu. Bahkan menurutnya, BUMN juga akan dikenai tindakan serupa jika tidak produktif.
"Di samping itu kami juga laporkan bahwa dalam rangka optimalisasi peningkatan lifting, kita tidak bisa lagi pakai cara-cara dulu. Kata Pak Purnomo, gak bisa lagi kita pakai cara-cara dulu. Harus ada teknologi. EOR (Enhanced Oil Recovery) adalah salah satu alternatif teknologi dan sistem pengeboran yang tadinya vertikal sekarang horizontal," tambahnya.
Lihat Juga :