Menkeu Sri Mulyani Blak-blakan Soal Surplus Rp4,3 Triliun APBN April 2025
Jum'at, 23 Mei 2025 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sudah terealisasi Rp546,8 triliun atau 20,2% dari pagu, di antaranya belanja K/L sebesar Rp253,6 triliun atau 21,9% dari target dan belanja non-K/L sebesar 293,1 triliun, atau 19% dari target 2025.
Tertinggi adalah transfer ke daerah yang mencapai Rp259,4 triliun atau sudah 28,2% dari pagu. Baca Juga: Prabowo Sudah Gelontorkan Rp2,3 Triliun Buat Makan Bergizi Gratis
“Sehingga karena kecepatan pendapatan negara yang ada di dalam APBN lebih dulu mencapai mendekati 30 persen dari target, sedangkan belanja negara masih di sekitar 22 persen kalau combine pusat dan daerah, kita lihat postur APBN akhir April mencatakan surplus,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada periode Januari-Maret 2025 APBN membukukan defisit sebesar Rp104,2 triliun atau 0,43% dari Produk Domestik Bruto (PDB).“Januari-Maret 2025 waktu itu kita membukukan defisit, ini karena terutama penerimaan pajak kita mengalami beberapa shock, seperti restitusi dan adanya adjustment terhadap penghitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dari penerimaan pajak PPh 2,” pungkas Menkeu.
Tertinggi adalah transfer ke daerah yang mencapai Rp259,4 triliun atau sudah 28,2% dari pagu. Baca Juga: Prabowo Sudah Gelontorkan Rp2,3 Triliun Buat Makan Bergizi Gratis
“Sehingga karena kecepatan pendapatan negara yang ada di dalam APBN lebih dulu mencapai mendekati 30 persen dari target, sedangkan belanja negara masih di sekitar 22 persen kalau combine pusat dan daerah, kita lihat postur APBN akhir April mencatakan surplus,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada periode Januari-Maret 2025 APBN membukukan defisit sebesar Rp104,2 triliun atau 0,43% dari Produk Domestik Bruto (PDB).“Januari-Maret 2025 waktu itu kita membukukan defisit, ini karena terutama penerimaan pajak kita mengalami beberapa shock, seperti restitusi dan adanya adjustment terhadap penghitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dari penerimaan pajak PPh 2,” pungkas Menkeu.
(akr)
Lihat Juga :