Perbaiki Industri Sawit, Ombudsman RI Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Kamis, 29 Mei 2025 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
Hingga kini, dari total potensi 6 juta hektare kebun rakyat, replanting baru mencakup sekitar 100 ribu hektare per tahun. Permasalahan lain yang krusial adalah tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan, yang membuat produk sawit Indonesia sulit bersaing secara global. Akibat belum adanya sertifikasi berkelanjutan seperti RSPO untuk sebagian besar sawit nasional, harga CPO Indonesia lebih rendah dibanding negara lain seperti Malaysia.
Terkait tumpang tindih lahan, Yeka menyoroti keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Diakuinya, kehadiran Satgas PKH yang didalamnya ada unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan memang menimbulkan kesan militeristik. Namun, hal tersebut hanya masalah komunikasi. Yeka menyebut adanya harapan di balik pendekatan baru ini. ‘’Jika sipil saja mengurus sawit, mungkin masih banyak masalah. Tapi kehadiran unsur TNI bisa saja niatnya serius, ingin membersihkan tata kelola sawit,” tuturnya.
Menurut Yeka, permasalahan utama yang harus diselesaikan pemerintah bukan sekadar aksi penyitaan, melainkan konflik tumpang tindih lahan sawit yang sudah berlangsung lama akibat lemahnya koordinasi antar kementerian. “Satgas TNI tentu punya daya dobrak untuk menghadapi berbagai latar belakang masyarakat di lapangan. Tapi kalau hanya sebatas penyitaan, lalu setelah itu mau diapakan?” ungkapnya.
Dia mempertanyakan rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan lahan hasil sitaan ke BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Jika lahan tersebut benar kawasan hutan, maka harus dikembalikan fungsinya sebagai hutan.
"Nah kalau memang rencananya dikembalikan kawasan hutan buat apa diserahkan ke Agrinas. Nanti terlihat pemeritah memberikan pelajaran yang kurang pas. Ini katanya kawasan hutan, kok sama pemerintah justru tetap diusahakan sawitnya," ungkapnya.
Baca Juga: SPKS Kolaborasi Laksanakan Program Petani Sawit Terampil
Sebagai solusi, Ombudsman menyarankan agar pemerintah memutihkan terlebih dahulu lahan-lahan yang ingin dikelola tersebut.
Terkait tumpang tindih lahan, Yeka menyoroti keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Diakuinya, kehadiran Satgas PKH yang didalamnya ada unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan memang menimbulkan kesan militeristik. Namun, hal tersebut hanya masalah komunikasi. Yeka menyebut adanya harapan di balik pendekatan baru ini. ‘’Jika sipil saja mengurus sawit, mungkin masih banyak masalah. Tapi kehadiran unsur TNI bisa saja niatnya serius, ingin membersihkan tata kelola sawit,” tuturnya.
Menurut Yeka, permasalahan utama yang harus diselesaikan pemerintah bukan sekadar aksi penyitaan, melainkan konflik tumpang tindih lahan sawit yang sudah berlangsung lama akibat lemahnya koordinasi antar kementerian. “Satgas TNI tentu punya daya dobrak untuk menghadapi berbagai latar belakang masyarakat di lapangan. Tapi kalau hanya sebatas penyitaan, lalu setelah itu mau diapakan?” ungkapnya.
Dia mempertanyakan rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan lahan hasil sitaan ke BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Jika lahan tersebut benar kawasan hutan, maka harus dikembalikan fungsinya sebagai hutan.
"Nah kalau memang rencananya dikembalikan kawasan hutan buat apa diserahkan ke Agrinas. Nanti terlihat pemeritah memberikan pelajaran yang kurang pas. Ini katanya kawasan hutan, kok sama pemerintah justru tetap diusahakan sawitnya," ungkapnya.
Baca Juga: SPKS Kolaborasi Laksanakan Program Petani Sawit Terampil
Sebagai solusi, Ombudsman menyarankan agar pemerintah memutihkan terlebih dahulu lahan-lahan yang ingin dikelola tersebut.
Lihat Juga :