Perbaiki Industri Sawit, Ombudsman RI Kirim Surat ke Presiden Prabowo
Kamis, 29 Mei 2025 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau mau diusahakan, harus diputihkan dan terbitkan APL (areal penggunaan lain) agar sah secara hukum dan memenuhi prinsip good governance," katanya. Namun, dia mengingatkan bahwa Satgas PKH akan kesulitan menyelesaikan masalah tersebut jika hanya mengandalkan kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kehutanan, atau ATR/BPN.
Ombudsman RI mendorong agar Satgas PKH ditransformasikan menjadi Badan Sawit Nasional agar seluruh proses terintegrasi dalam satu atap. Selain menyelesaikan konflik agraria dan tumpang tindih lahan, Badan Sawit Nasional akan menjadi lembaga pengambil kebijakan utama bagi seluruh proses industri sawit nasional. Terkait struktur kelembagaan, Ombudsman menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden, namun dia menyarankan agar Badan Sawit Nasional mengelola setidaknya 8 fungsi strategis, termasuk perumusan regulasi, perizinan, pengawasan, pembinaan petani, dan hilirisasi industri sawit.
Yeka mendukung penuh Satgas PKH menyita lahan-lahan sawit yang benar-benar ilegal. Ombudsman RI menyebut ada 1,6 juta hektare lahan sawit ilegal yang bisa disita. Namun, untuk lahan sawit yang sudah memiliki izin, tidak seharusnya disita. Menurutnya, harus ada proses pembuktian bahwa lahan sawit tersebut benar-benar masuk kawasan hutan atau tidak.
Dalam upaya penetapan kawasan hutan, Ombudsman mengkritisi penggunaan citra satelit sebagai alat utama penentuan. Menurutnya, teknologi tersebut belum cukup akurat dan tidak bisa dijadikan dasar tunggal dalam mengambil keputusan hukum. Harus diverifikasi langsung di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap kasus tumpang tindih harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan mulai dari penunjukan, penetapan tapal batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan hutan.
Selain itu, Yeka juga menyoroti praktik yang tidak adil terkait penggunaan peta terbaru untuk mengadili kasus lama. “Banyak perusahaan dapat izin sejak awal 2000-an, legal, sah secara hukum. Tiba-tiba berdasarkan peta 2020-an dinyatakan melanggar (masuk Kawasan hutan). Ini tidak adil,” ujarnya.
Ombudsman RI mendorong agar Satgas PKH ditransformasikan menjadi Badan Sawit Nasional agar seluruh proses terintegrasi dalam satu atap. Selain menyelesaikan konflik agraria dan tumpang tindih lahan, Badan Sawit Nasional akan menjadi lembaga pengambil kebijakan utama bagi seluruh proses industri sawit nasional. Terkait struktur kelembagaan, Ombudsman menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden, namun dia menyarankan agar Badan Sawit Nasional mengelola setidaknya 8 fungsi strategis, termasuk perumusan regulasi, perizinan, pengawasan, pembinaan petani, dan hilirisasi industri sawit.
Yeka mendukung penuh Satgas PKH menyita lahan-lahan sawit yang benar-benar ilegal. Ombudsman RI menyebut ada 1,6 juta hektare lahan sawit ilegal yang bisa disita. Namun, untuk lahan sawit yang sudah memiliki izin, tidak seharusnya disita. Menurutnya, harus ada proses pembuktian bahwa lahan sawit tersebut benar-benar masuk kawasan hutan atau tidak.
Dalam upaya penetapan kawasan hutan, Ombudsman mengkritisi penggunaan citra satelit sebagai alat utama penentuan. Menurutnya, teknologi tersebut belum cukup akurat dan tidak bisa dijadikan dasar tunggal dalam mengambil keputusan hukum. Harus diverifikasi langsung di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap kasus tumpang tindih harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan mulai dari penunjukan, penetapan tapal batas, pemetaan, hingga penetapan kawasan hutan.
Selain itu, Yeka juga menyoroti praktik yang tidak adil terkait penggunaan peta terbaru untuk mengadili kasus lama. “Banyak perusahaan dapat izin sejak awal 2000-an, legal, sah secara hukum. Tiba-tiba berdasarkan peta 2020-an dinyatakan melanggar (masuk Kawasan hutan). Ini tidak adil,” ujarnya.
(nng)
Lihat Juga :