Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya
Jum'at, 30 Mei 2025 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Dengan adanya pembebasan pokok PBB-P2, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan beban pengeluaran dapat ditekan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan perpajakan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan warga. Upaya ini juga sejalan dengan misi membangun kota Jakarta yang inklusif dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan validasi NIK dan memastikan data kepemilikan objek pajak telah sesuai agar dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui leman resmi Pajak Online Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan validasi NIK dan memastikan data kepemilikan objek pajak telah sesuai agar dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui leman resmi Pajak Online Jakarta.
(nng)
Lihat Juga :