Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya

Jum'at, 30 Mei 2025 - 15:52 WIB
loading...
A A A
Adapun syarat utama penerima insentif adalah wajib pajak merupakan orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.

Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus sudah tervalidasi dalam sistem Pajak Online DKI Jakarta. Validasi NIK menjadi syarat utama agar insentif dapat diterima. Sistem secara otomatis akan memverifikasi keabsahan NIK dengan data kependudukan yang terintegrasi.

Nama wajib pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 juga harus sesuai dengan pemilik NIK, baik dari segi penulisan maupun urutan nama. Bagi wajib pajak yang belum tervalidasi, proses validasi dapat dilakukan secara mandiri melalui situs pajakonline.jakarta.go.id pada menu "Pemutakhiran NIK".

Jika dalam SPPT tercantum nama wajib pajak yang telah meninggal dunia, maka proses mutasi atau balik nama PBB-P2 harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memperoleh pembebasan. Panduan permohonan mutasi tersedia secara daring melalui laman Pajak Online Jakarta.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved