Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas
Jum'at, 30 Mei 2025 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Wamenaker menegaskan bahwa negara siap hadir untuk terus mengawal pembayaran hak-hak karyawan, seperti pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung tersebut.
"Enggak ada pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan. Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex," katanya.
"Enggak ada pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan. Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex," katanya.
(nng)
Lihat Juga :