Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas

Jum'at, 30 Mei 2025 - 21:26 WIB
loading...
Bosnya Ditangkap Kejagung,...
Momen perpisahan ribuan karyawan PT Sritex. Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terlihat menangis. FOTO/Tangkapan Layar/SINDOnewsTV
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan, hingga saat ini nasib pesangon eks karyawan PT Sritex semakin tidak jelas setelah dugaan kasus korupsi menimpa petinggi PT Sritex.

"Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama Sritex, sampai hari ini belum jelas pesangonnya. Akan semakin tidak jelas ketika kemarin kita dengar, pimpinan Sritex ditangkap oleh Kejagung," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5).

Baca Juga: Komut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung terkait Dugaan Korupsi

Ristadi menegaskan, manajemen Sritex berkomitmen untuk membayar pesangon eks karyawan, asalkan aset perusahaan sudah laku terjual. Namun, seiring perkembangan kasus korupsi yang melibatkan petinggi Sritex berpotensi merembet pada penyitaan aset perusahaan sebagai barang bukti. Sehingga tidak akan bisa dijual untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.

"Ketika kemudian ini diproses lebih lanjut, misal aset yang disita, akan semakin tidak jelas bagaimana soal nasib karyawan PT Sritex untuk dapat pesangonnya. Karena harapan pesangon bisa didapat itu dari hasil penjualan aset di perusahaan, tapi jika kemudian ada tarik tarikan aset itu oleh negara, atau penguasaan kurator, ini akan membuat lebih tidak jelas," tambahnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebelumnya mengatakan sampai saat ini belum ada eks karyawan Sritex yang mendapatkan pesangon dari perusahaan. Sebab hingga saat ini masih dalam proses penjualan aset perusahaan.

Menurutnya, alasan yang rasional jika manajemen Sritex belum membayar hak karyawan yang terdampak PHK pasca putusan pailit Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Karena sumber uang untuk membayar pesangon dengan menjual aset perusahaan.

"Kalaupun kita memberi pesangon, harus laku dulu nih aset, harus ada duitnya dulu, kan rasional alasannya kalau menurut saya, bagaimana mau membayar kalau ini belum terjual, itu alasan yang rasional," kata Noel.

Baca Juga: Tangis Buruh di RI, 61.000 Orang Tiba-tiba Kena PHK dalam 4 Bulan

Meski demikian, Noel mengklaim pembayaran hak-hak eks karyawan Sritex tidak akan terdampak di tengah adanya kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Wamenaker menegaskan bahwa negara siap hadir untuk terus mengawal pembayaran hak-hak karyawan, seperti pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung tersebut.

"Enggak ada pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan. Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex," katanya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Rekomendasi
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Lagu Sedia Aku Sebelum...
Lagu Sedia Aku Sebelum Hujan Viral di Australia, Gita Idgitaf Ungkap Sempat Tertekan
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Berita Terkini
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved