Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas
Jum'at, 30 Mei 2025 - 21:26 WIB
loading...
Momen perpisahan ribuan karyawan PT Sritex. Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terlihat menangis. FOTO/Tangkapan Layar/SINDOnewsTV
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan, hingga saat ini nasib pesangon eks karyawan PT Sritex semakin tidak jelas setelah dugaan kasus korupsi menimpa petinggi PT Sritex.
"Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama Sritex, sampai hari ini belum jelas pesangonnya. Akan semakin tidak jelas ketika kemarin kita dengar, pimpinan Sritex ditangkap oleh Kejagung," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5).
Baca Juga: Komut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung terkait Dugaan Korupsi
Ristadi menegaskan, manajemen Sritex berkomitmen untuk membayar pesangon eks karyawan, asalkan aset perusahaan sudah laku terjual. Namun, seiring perkembangan kasus korupsi yang melibatkan petinggi Sritex berpotensi merembet pada penyitaan aset perusahaan sebagai barang bukti. Sehingga tidak akan bisa dijual untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.
"Ketika kemudian ini diproses lebih lanjut, misal aset yang disita, akan semakin tidak jelas bagaimana soal nasib karyawan PT Sritex untuk dapat pesangonnya. Karena harapan pesangon bisa didapat itu dari hasil penjualan aset di perusahaan, tapi jika kemudian ada tarik tarikan aset itu oleh negara, atau penguasaan kurator, ini akan membuat lebih tidak jelas," tambahnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebelumnya mengatakan sampai saat ini belum ada eks karyawan Sritex yang mendapatkan pesangon dari perusahaan. Sebab hingga saat ini masih dalam proses penjualan aset perusahaan.
Menurutnya, alasan yang rasional jika manajemen Sritex belum membayar hak karyawan yang terdampak PHK pasca putusan pailit Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Karena sumber uang untuk membayar pesangon dengan menjual aset perusahaan.
"Kalaupun kita memberi pesangon, harus laku dulu nih aset, harus ada duitnya dulu, kan rasional alasannya kalau menurut saya, bagaimana mau membayar kalau ini belum terjual, itu alasan yang rasional," kata Noel.
Baca Juga: Tangis Buruh di RI, 61.000 Orang Tiba-tiba Kena PHK dalam 4 Bulan
Meski demikian, Noel mengklaim pembayaran hak-hak eks karyawan Sritex tidak akan terdampak di tengah adanya kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Wamenaker menegaskan bahwa negara siap hadir untuk terus mengawal pembayaran hak-hak karyawan, seperti pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung tersebut.
"Enggak ada pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan. Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex," katanya.
"Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama Sritex, sampai hari ini belum jelas pesangonnya. Akan semakin tidak jelas ketika kemarin kita dengar, pimpinan Sritex ditangkap oleh Kejagung," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5).
Baca Juga: Komut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung terkait Dugaan Korupsi
Ristadi menegaskan, manajemen Sritex berkomitmen untuk membayar pesangon eks karyawan, asalkan aset perusahaan sudah laku terjual. Namun, seiring perkembangan kasus korupsi yang melibatkan petinggi Sritex berpotensi merembet pada penyitaan aset perusahaan sebagai barang bukti. Sehingga tidak akan bisa dijual untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.
"Ketika kemudian ini diproses lebih lanjut, misal aset yang disita, akan semakin tidak jelas bagaimana soal nasib karyawan PT Sritex untuk dapat pesangonnya. Karena harapan pesangon bisa didapat itu dari hasil penjualan aset di perusahaan, tapi jika kemudian ada tarik tarikan aset itu oleh negara, atau penguasaan kurator, ini akan membuat lebih tidak jelas," tambahnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebelumnya mengatakan sampai saat ini belum ada eks karyawan Sritex yang mendapatkan pesangon dari perusahaan. Sebab hingga saat ini masih dalam proses penjualan aset perusahaan.
Menurutnya, alasan yang rasional jika manajemen Sritex belum membayar hak karyawan yang terdampak PHK pasca putusan pailit Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Karena sumber uang untuk membayar pesangon dengan menjual aset perusahaan.
"Kalaupun kita memberi pesangon, harus laku dulu nih aset, harus ada duitnya dulu, kan rasional alasannya kalau menurut saya, bagaimana mau membayar kalau ini belum terjual, itu alasan yang rasional," kata Noel.
Baca Juga: Tangis Buruh di RI, 61.000 Orang Tiba-tiba Kena PHK dalam 4 Bulan
Meski demikian, Noel mengklaim pembayaran hak-hak eks karyawan Sritex tidak akan terdampak di tengah adanya kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Wamenaker menegaskan bahwa negara siap hadir untuk terus mengawal pembayaran hak-hak karyawan, seperti pesangon hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung tersebut.
"Enggak ada pengaruh terhadap pembayaran hak karyawan. Kita, negara, pasti punya kewajiban untuk mengawal hak-hak buruh Sritex," katanya.
(nng)
Lihat Juga :