Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair Bulan Depan, Cek Syarat dan Penerimanya
Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
3. Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer.
4. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
6. Berasal dari sektor atau wilayah prioritas sesuai kebijakan pemerintah.
4. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
6. Berasal dari sektor atau wilayah prioritas sesuai kebijakan pemerintah.
(nng)
Lihat Juga :