Diskon 50% Tarif Listrik Batal, Respons Bahlil: Tanya ke Yang Mengumumkan
Selasa, 03 Juni 2025 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai gantinya, pemerintah menambah besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk pekerja dan guru menjadi Rp600.000 dari sebelumnya hanya Rp300.000. Penambahan BSU ini dianggap akan membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat ketimbang mengatur pemberian diskon listrik.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini dikarenakan proses pendistribusiannya yang tergolong lebih panjang sehingga lebih lama sampai kepada masyarakat. Baca Juga: 6 Stimulus Ekonomi Meluncur 5 Juni 2025, Ada Diskon Tarif Listrik, Tol hingga Subsidi Upah
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini dikarenakan proses pendistribusiannya yang tergolong lebih panjang sehingga lebih lama sampai kepada masyarakat. Baca Juga: 6 Stimulus Ekonomi Meluncur 5 Juni 2025, Ada Diskon Tarif Listrik, Tol hingga Subsidi Upah
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani.
(akr)
Lihat Juga :