PP 28/2024 Dinilai Semakin Menekan Industri Periklanan

Selasa, 03 Juni 2025 - 20:58 WIB
loading...
PP 28/2024 Dinilai Semakin...
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri periklanan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri periklanan. Salah satu pasal yang mengatur larangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dinilai berpotensi memperparah perlambatan yang sudah lama membayangi sektor ini.

Sekretaris Umum Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto menyoroti dampak serius dari kebijakan tersebut terhadap pendapatan pelaku usaha periklanan, khususnya iklan luar ruang seperti billboard dan baliho.

"Kawan-kawan yang bergerak di iklan luar ruang seperti billboard dan baliho, secara langsung merasakan dampaknya," ujar dia, Selasa (3/6).

Baca Juga: Industri Rokok Terjepit Regulasi, Jutaan Pekerja Terancam PHK

Industri periklanan sangat bergantung pada belanja iklan dari pengiklan besar, dan selama bertahun-tahun, produk rokok termasuk dalam daftar sepuluh besar penyumbang pendapatan terbesar. Dengan pembatasan secara berlebihan untuk beriklan, potensi kehilangan pendapatan pun semakin besar.

Menurut Janoe, tren penurunan iklan rokok sudah berlangsung selama satu dekade terakhir akibat regulasi yang semakin ketat. Namun, PP 28/2024 memperparah situasi dengan memperluas zona larangan iklan luar ruang hingga radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

"Peraturan tentang radius 500 meter dari satuan pendidikan misalnya, menyumbang peranan besar menurunnya jumlah titik billboard yang bisa digunakan untuk iklan rokok," jelas Janoe yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).

Ia juga menyoroti ketidakjelasan definisi satuan pendidikan dalam regulasi tersebut masih belum jelas. Menurutnya, ketidakpastian ini menimbulkan kebingungan di lapangan karena cakupan institusi pendidikan sangat luas dan berpotensi membuat hampir seluruh wilayah masuk dalam zona larangan iklan.

"Definisi soal satuan pendidikan dalam aturan ini masih sangat kabur, dan itu menimbulkan ketidakpastian teknis di lapangan. Kalau semua jenis lembaga pendidikan dihitung, termasuk tempat kursus dan bimbingan belajar, maka radius 500 meter itu bisa membuat hampir seluruh area jadi zona larangan. Artinya, ruang untuk memasang billboard nyaris tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas

Lebih lanjut, Janoe menegaskan, industri periklanan sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan internal melalui Etika Pariwara. Pedoman ini mengatur praktik periklanan secara etis, termasuk pembatasan jam tayang, larangan penggunaan model anak-anak, serta larangan menampilkan adegan merokok. Aturan-aturan tersebut telah dilaksanakan bertahun-tahun dan menjadi referensi yang lebih bisa diterima semua pihak dalam merumuskan kebijakan.

Janoe mendorong perlunya regulasi yang lebih adil dan inklusif, dengan melibatkan pelaku industri dalam proses perumusan kebijakan. Menurutnya, dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Berita Terkini
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved