Pemerintah Kembali Izinkan PT GAG Nikel Beroperasi di Raja Ampat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:25 WIB
loading...
Pemerintah Kembali Izinkan...
PT GAG Nikel di Raja Ampat kembali beroperasi pasca penghentian sementara terkait dugaan kerusakan lingkungan dari akibat tambang nikel di Raja Ampat. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengatakan PT GAG Nikel di Raja Ampat sudah kembali beroperasi pasca penghentian sementara terkait dugaan kerusakan lingkungan dari akibat tambang nikel di Raja Ampat.

Yuliot mengatakan penghentian sementara yang sebelumnya dilakukan dalam rangka menganalisis dan menginvestigasi apakah perusahaan melanggar aturan atau tidak dalam menjalankan operasi tambangnya. Hasilnya, PT GAG Nikel tidak terbukti ada pelanggaran dan atau kesalahan dalam prosedur pertambangan sehingga izin operasi kembali diberikan.

"Jadi untuk ini kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi. Mereka bisa melakukan kegiatan operasi," ujarnya, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (14/6).

Baca Juga: KPK Klaim Sempat Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat

Yuliot menjelaskan, PT GAG Nikel sendiri mengantongi Kontrak Karya (KK) sejak 1998, alias lebih dahulu dari regulasi yang ada soal larangan penambangan di atas kawasan hutan. Pada 1999 terbit Undang-Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan. Ketentuan tersebut melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.

Selanjutnya, pada 2004 terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Ketentuan inilah yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT GAG Nikel, untuk memperbolehkan aktivitas penambangan di Raja Ampat.

"Jadi dari kontrakarya ini mereka sudah mendapatkan perizinan dari tahun 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, jadi sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Rekomendasi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved