Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:04 WIB
loading...
Pengajuan Balik Nama...
Warga DKI Jakarta kini dapat mengajukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Warga DKI Jakarta kini dapat mengajukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Fasilitas ini disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.

Mutasi PBB-P2 merupakan proses pembaruan data kepemilikan atas objek pajak, yang umumnya dilakukan karena adanya transaksi jual beli, hibah, atau pewarisan. Pembaruan ini penting agar nama yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan pemilik terkini.

"Langkah ini penting agar data yang ada di SPPT mencerminkan kondisi kepemilikan terbaru," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, dalam keterangannya, Minggu (22/6).

Baca Juga: Balik Nama PBB-P2 Jakarta Kini Bisa Online, Begini Cara Mudahnya

Ia menjelaskan, layanan daring ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat dan mempermudah layanan pajak bagi masyarakat. “Selain lebih efisien, sistem online ini juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik,” katanya.

Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi PBB-P2 secara online:

1. Kunjungi Situs Resmi
Akses laman: https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Masuk ke Akun Pajak Online
Klik tombol Masuk, lalu masukkan alamat email dan kata sandi. Centang kotak CAPTCHA dan klik Masuk.

3. Pilih Jenis Pajak PBB
Setelah berhasil masuk, buka menu Jenis Pajak, kemudian pilih PBB sebagai layanan yang akan diajukan.

4. Ajukan Pelayanan Mutasi
Masuk ke menu Pelayanan, klik Tambah Permohonan Pelayanan, lalu pilih jenis pelayanan Mutasi.

5. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
Masukkan identitas pemohon dan data objek pajak secara lengkap. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, bukti peralihan hak, dan SPPT terakhir.

6. Konfirmasi dan Kirim
Centang pernyataan persetujuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.

7. Pantau Status Verifikasi
Permohonan akan muncul dengan status awal Proses Verifikasi Petugas. Pantau secara berkala melalui akun Anda.

8. Unduh Bukti Layanan
Setelah permohonan disetujui, status akan berubah menjadi Berkas Selesai. Klik ikon Unduh untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pelayanan.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

Morris mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen diunggah dalam format dan ukuran yang sesuai agar tidak tertolak oleh sistem. Selain itu, data yang diinput harus akurat untuk mencegah keterlambatan proses.

"Layanan ini diharapkan dapat mempercepat administrasi perpajakan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk memperbarui data secara tertib dan mudah," jelas Morris.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Daftar SPBU di Jakarta...
Daftar SPBU di Jakarta dan Sekitarnya yang Tak Lagi Jual Pertalite, Cek Lokasinya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Kembali Berikan Insentif PBB-P2 Tahun 2026
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Rekomendasi
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Mutia Ingin Lawan Insecure
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
Nuklir Korut Kini Bisa...
Nuklir Korut Kini Bisa Menghantam Seluruh Wilayah AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved