Aturan Ketat Ancam Nasib Petani Tembakau di Bondowoso

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:18 WIB
loading...
Aturan Ketat Ancam Nasib...
Sejumlah pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur sektor pertembakauan terus menuai sorotan tajam dari berbagai pemerintah daerah. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur sektor pertembakauan terus menuai sorotan tajam dari berbagai pemerintah daerah. Kekhawatiran terbesar datang dari sektor pertanian dan perekonomian daerah terutama di daerah sentra tembakau seperti Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid secara terbuka menyuarakan desakan untuk menmbatalkan pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 karena membawa dampak negatif terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi daerah.

"Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum," ujar dia, dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/6).

Baca Juga: PP 28/2024 Dinilai Ancam Ekonomi Daerah Sentra Tembakau

Hamid menjelaskan deregulasi diperlukan untuk menghilangkan poin-poin aturan yang dianggap tidak efektif atau justru membebani. Menurut dia pertanian tembakau masih menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak masyarakat di Bondowoso.

Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso mencatat bahwa luas areal tanam tembakau pada 2024 mencapai 8.424,40 hektare. Dengan skala sebesar itu, keberadaan PP 28/2024 memicu kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan industri dan kesejahteraan petani. Tekanan pada sisi hilir ekosistem akan mempengaruhi serapan bahan baku di sisi hulu.

"Adanya kebijakan yang terlalu ketat terhadap industri tembakau akan mengancam nasib petani tembakau di Bondowoso. Hal ini dikarenakan petani tembakau masih sangat bergantung pada industri tembakau," kata dia.

Hamid secara khusus menyoroti pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang mengatur larangan radius penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak reklame.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Pada 2024, Kabupaten Bondowoso menerima DBHCHT sebesar Rp65,5 miliar.

"Pelaksanaan PP 28/2024 mengatur masalah produksi, distribusi, dan pemasaran produk tembakau yang akan berdampak pada penyerapan hasil panen petani dan kesejahteraan mereka," papar Hamid.

Baca Juga: Setor ke Negara Rp240 Triliun, Industri Hasil Tembakau Kini Hadapi Tekanan Berat

Hamid menekankan pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan ini, meskipun isu kesehatan menjadi fokus utama. Ia menilai bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjembatani kepentingan nasional dan daerah.

"Untuk itu Pemerintah Daerah hadir untuk memberikan perlindungan bagi petani tembakau dari sisi efisiensi usaha taninya, misal bantuan sarana dan prasarana dan BPJS Ketenagakerjaan," pungkas dia.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Hamid berharap akan tercipta solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak, khususnya petani dan pelaku industri tembakau di daerah.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Tingkatkan Produktivitas,...
Tingkatkan Produktivitas, Syngenta Bekali Petani Hortikultura dengan Buku Pintar
Penambahan Layer Cukai...
Penambahan Layer Cukai Tembakau Diyakini Selamatkan Industri Rakyat
Regenerasi Petani, Kementan...
Regenerasi Petani, Kementan Ajak Anak Muda Masuk Pendidikan Vokasi Pertanian
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Rekomendasi
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
Menteri Zionis Tolak...
Menteri Zionis Tolak Gencatan Senjata: Lebanon Seharusnya Jadi Arena Bermain Israel
Pahala Puasa Tasua dan...
Pahala Puasa Tasua dan Asyura: Benarkah Setara 10.000 Malaikat? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved