Survei Mitra Ojol: Permenhub Soal Suspensi Sudah Adil

Selasa, 08 September 2020 - 14:05 WIB
loading...
Survei Mitra Ojol: Permenhub...
Mayoritas mitra ojol menilai Permenhub terkait sistem suspensi terbilang sudah adil dan transparan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Mayoritas mitra ojek online (ojol) menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait sistem suspensi terbilang sudah adil dan transparan sehingga pengemudi bisa mencari nafkah dengan tenang.

Hasil survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) mengkaji efektivitas Permenhub Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Hasilnya, aturan ini telah menciptakan unsur keadilan dan transparansi dalam hubungan kemitraan antara mitra driver dan perusahaan aplikasi.

Ketua Tim Peneliti RISED yang juga Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara mengatakan ada dua manfaat utama dari aturan Permenhub tersebut yang dirasakan oleh mitra driver roda dua. Manfaatnya adalah peningkatan aspek keselamatan dan sistem suspensi yang lebih adil.



"Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa," kata dia dalam keterangan resminya, kemarin.

Menurut dia, dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi online.

"Apalagi, model kemitraan dan suspensi ini termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda dua selain tarif," kata Rumayya.

Hasil survei RISED terungkap mayoritas mitra roda dua Gojek (82%) menganggap sistem suspensi yang ada di perusahaan asal Indonesia itu lebih adil setelah adanya Permenhub.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan mitra roda dua Grab (76%) yang merasa sistem suspensi di perusahaan asal Singapura tersebut lebih adil setelah adanya Permenhub.

Tidak hanya itu, sebanyak 71% mitra roda dua Gojek dan 54% mitra roda dua Grab juga menganggap aplikator transparan terkait aturan suspensi sejak berlakunya Permenhub tersebut.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Natalius Pigai Ingin...
Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi
Agensi Kim Soo Hyun...
Agensi Kim Soo Hyun Diduga Tuntut Kim Sae Ron Bayar Rp224 Miliar, Ancam Seret ke Jalur Hukum
Tanggapi Gugatan Pidana...
Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!
Berita Terkini
Tren Perjalanan Wisata...
Tren Perjalanan Wisata Meningkat, Tokio Marine Perkuat Kerjasama dengan Travel Agent
1 jam yang lalu
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
1 jam yang lalu
Ada Perubahan Konsumsi...
Ada Perubahan Konsumsi dan Belanja saat Ramadan, Perlu Bijak Kelola Keuangan
1 jam yang lalu
Momentum Positif Pemain...
Momentum Positif Pemain di Industri Asuransi saat Literasi Masyarakat Meningkat
3 jam yang lalu
Kebut Gasifikasi di...
Kebut Gasifikasi di Sulawesi Maluku, PLN EPI dan Konsorsium Dirikan JV
3 jam yang lalu
Bukti Transformasi,...
Bukti Transformasi, PTPN Group Cetak Laba Rp14,9 Triliun
3 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved