Agen Properti

Rabu, 09 September 2020 - 11:49 WIB
loading...
A A A
Dengan tingkat keprofesionalannya, tentu saja agen properti sudah memiliki pola dan langkah-langkah dalam kegiatan penjualan. Kemampuan ini tentu saja mampu menjadi strategi di dalam mencapai target, baik dari sisi waktu maupun harga yang ditawarkan.

Selain berbicara tentang kewajiban agen properti, sedikit akan diulas tentang hak yang harus diberikan oleh pemilik properti atas keberhasilan transaksi penjualan. Timbal jasa yang diperoleh oleh agen properti atas suksesnya transaksi disebut dengan komisi.

Dalam peraturan Menteri Perdagangan No 31/2017, komisi seorang agen properti dibayar setelah berhasilnya transaksi jual beli dengan jumlah sekecil-kecilnya 2% dan sebanyak banyaknya 5% dari nilai transaksi. Tentang waktu pembayaran komisi bisa diatur dan disepakati dalam perjanjian yang sudah ditandatangani terlebih dahulu. (Lihat videonya: Kesultanan Buton yang Tidak Pernah Dijajah Negara Eropa)

Pada kenyataannya, sering kali terjadi wanprestasi pada saat kewajiban pemilik properti untuk membayar komisi kepada agen. Masih di dalam peraturan Menteri Perdagangan No 31/2017, agen properti dapat menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Iran Ancam Negara-negara...
Iran Ancam Negara-negara Teluk untuk Tidak Jadi Arena bagi Serangan AS
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berita Terkini
IHSG Cetak Rebound,...
IHSG Cetak Rebound, Kembali Lagi ke Level 6.000 usai Pengumuman S&P Global Ratings
S&P Rilis Peringkat...
S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
Rupiah Ambruk Diterpa...
Rupiah Ambruk Diterpa Mega Korupsi hingga Konflik AS-Iran, Hari ini Tembus Rp18.109 per USD
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved