Agen Properti

Rabu, 09 September 2020 - 11:49 WIB
loading...
A A A
Dengan tingkat keprofesionalannya, tentu saja agen properti sudah memiliki pola dan langkah-langkah dalam kegiatan penjualan. Kemampuan ini tentu saja mampu menjadi strategi di dalam mencapai target, baik dari sisi waktu maupun harga yang ditawarkan.

Selain berbicara tentang kewajiban agen properti, sedikit akan diulas tentang hak yang harus diberikan oleh pemilik properti atas keberhasilan transaksi penjualan. Timbal jasa yang diperoleh oleh agen properti atas suksesnya transaksi disebut dengan komisi.

Dalam peraturan Menteri Perdagangan No 31/2017, komisi seorang agen properti dibayar setelah berhasilnya transaksi jual beli dengan jumlah sekecil-kecilnya 2% dan sebanyak banyaknya 5% dari nilai transaksi. Tentang waktu pembayaran komisi bisa diatur dan disepakati dalam perjanjian yang sudah ditandatangani terlebih dahulu. (Lihat videonya: Kesultanan Buton yang Tidak Pernah Dijajah Negara Eropa)

Pada kenyataannya, sering kali terjadi wanprestasi pada saat kewajiban pemilik properti untuk membayar komisi kepada agen. Masih di dalam peraturan Menteri Perdagangan No 31/2017, agen properti dapat menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Berita Terkini
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved