Agen Properti

Rabu, 09 September 2020 - 11:49 WIB
loading...
Agen Properti
Foto/dok
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Dalam melakukan penjualan di bidang properti, seperti tanah, rumah, kantor, kos-kosan, terdapat sebuah badan atau perseorangan yang berperan sebagai agen.

Agen atau bisa juga disebut dengan istilah broker memiliki peranan penting dalam proses transaksi jual beli properti. Keterlibatan agen properti bisa dikatakan memiliki pengaruh kuat terhadap tingkat penjualan, baik dari sisi waktu, efisiensi, maupun dari jumlah penjualan. (Baca: 9 Cara Menghindari Dosa Dusta dan Ghibah)

Dalam melaksanakan kegiatannya, agen properti memiliki payung hukum yang diatur dalam peraturan Meteri Perdagangan No 31/2017 tentang perusahaan perantara penjual properti. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa agen properti adalah perorangan atau instansi yang memiliki keahlian khusus di bidang penjualan properti.

Peraturan menteri ini juga memuat ketentuan-ketentuan dan persyaratan bagaimana seseorang atau instansi bisa menjadi agen properti beserta kewajiban, hak, dan kewenangan yang dimilikinya.

Pemilik properti, baik yang perorangan maupun yang berskala perusahaan atau developer memiliki keuntungan-keuntungan bilamana menggunakan agen properti dalam pelaksanaan penjualannya. Keuntungan pertama bisa dilihat dari sisi waktu, pemilik properti dapat menghemat waktunya untuk tidak melakukan kegiatan promosi, pasang iklan, komunikasi dengan calon konsumen, mengantarkan konsumen ke lokasi, dan lain-lain yang memerlukan waktu.

Keuntungan kedua, pemilik properti dapat melakukan efisiensi yaitu tidak mengeluarkan biaya operasional untuk pegawai penjualan. Di samping itu, efisiensi dapat dilakukan pada sisi-sisi lain seperti penyediaan kantor pemasaran, biaya iklan, biaya pameran, dan biaya lain yang diperlukan untuk biaya penjualan. (Baca juga: Kemendikbud KhawatirBanyak Anak Putus Sekolah Akibat Covid-19)

Keuntungan lain yang didapat dengan menggunakan agen properti adalah penjualan dilakukan oleh seseorang yang profesional. Artinya, kegiatan penjualan dilakukan oleh seorang yang sudah ahli dan memiliki kemampuan dan wawasan, baik dari sisi legal, pengetahuan tentang properti, tentang harga, maupun tentang cara-cara bertransaksi. Keuntungan lainnya, agen properti memiliki skill yang mampu menarik minat calon konsumen untuk membeli properti yang dijualnya.

Dengan pengalaman dan keterampilannya, agen properti sering kali dapat memberikan harga yang diinginkan oleh pemilik properti, bahkan terkadang mampu bertransaksi di atas harga yang ditetapkan pemilik properti.

Penjualan dengan menggunakan jasa agen properti memiliki tingkat keamanan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan sudah terikatnya perjanjian antara pemilik dan agen properti di dalam pelaksanaan perjanjian kegiatan. Perjanjian tersebut memberikan rasa aman karena semua hak dan kewajiban tertuang dan menjadi kata mufakat untuk dilaksanakan. (Baca juga: Gugus Tugas Waspadai Klaster Pilkada Serentak di Jabar)

Dengan tingkat keprofesionalannya, tentu saja agen properti sudah memiliki pola dan langkah-langkah dalam kegiatan penjualan. Kemampuan ini tentu saja mampu menjadi strategi di dalam mencapai target, baik dari sisi waktu maupun harga yang ditawarkan.

Selain berbicara tentang kewajiban agen properti, sedikit akan diulas tentang hak yang harus diberikan oleh pemilik properti atas keberhasilan transaksi penjualan. Timbal jasa yang diperoleh oleh agen properti atas suksesnya transaksi disebut dengan komisi.

Dalam peraturan Menteri Perdagangan No 31/2017, komisi seorang agen properti dibayar setelah berhasilnya transaksi jual beli dengan jumlah sekecil-kecilnya 2% dan sebanyak banyaknya 5% dari nilai transaksi. Tentang waktu pembayaran komisi bisa diatur dan disepakati dalam perjanjian yang sudah ditandatangani terlebih dahulu. (Lihat videonya: Kesultanan Buton yang Tidak Pernah Dijajah Negara Eropa)

Pada kenyataannya, sering kali terjadi wanprestasi pada saat kewajiban pemilik properti untuk membayar komisi kepada agen. Masih di dalam peraturan Menteri Perdagangan No 31/2017, agen properti dapat menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)