PP 28/2024 Dinilai Bertolak Belakang dengan Kedaulatan Hukum Nasional

Rabu, 02 Juli 2025 - 20:38 WIB
loading...
PP 28/2024 Dinilai Bertolak...
Kontroversi seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kontroversi seputar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. Sejumlah pasal yang mengatur peredaran produk tembakau dinilai tidak hanya menekan industri nasional, tetapi juga mencerminkan adopsi agenda asing yang tidak sah secara hukum di Indonesia. Kritik tajam pun bermunculan dari kalangan akademisi dan ekonom yang menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas.

Salah satu sorotan utama tertuju pada dugaan penggunaan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai rujukan dalam penyusunan PP 28/2024. Padahal, Indonesia hingga kini belum meratifikasi perjanjian internasional tersebut. Ahli Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido , menilai hal ini sebagai kekeliruan konstitusional.

"FCTC itu sampai detik ini itu tidak diratifikasi oleh Indonesia. Sehingga secara konsepsi peraturan perundang-undangan itu tidak boleh dijadikan rujukan. Bahasa agamanya itu ya haram untuk dijadikan rujukan," ujar dia dalam pernyataannya, Rabu (2/7).

Baca Juga: PP 28/2024 Ancam Sektor Padat Karya, Potensi Rugi Ratusan Triliun

Rido menegaskan sumber sah dalam pembentukan regulasi nasional adalah Pancasila, UUD 1945, dan Undang-Undang. Menjadikan FCTC sebagai acuan, menurutnya, mencerminkan dominasi agenda asing yang bertolak belakang dengan semangat kemandirian hukum Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
Kamar Dagang China Surati...
Kamar Dagang China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Lingkungan Bisnis di Indonesia
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Rekomendasi
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved