Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Harus Slow But Sure
Minggu, 03 Mei 2020 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
"Kita sepakat, semua pihak harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara. Kalau semangat ini dipegang, pasti akan ada titik temu,” tegas Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaian pada LPPM UPI ini.
Dosen Sesko TNI ini juga menggarisbawahi, produk undang-undang harus memenuhi tiga aspek, yakni filosofis, sosiologis dan yuridis. "Apakah sesuai falsafah bangsa, lalu secara sosiologis mengagregasi dan mengartikulasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kemudian, secara yuridis sejauh mana taat regulasi termasuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat seluruhnya."
Sebegitu jauh, Prof. Cewan melihat pemerintah memiliki niat baik untuk menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif, menghindari hight cost economy dan memangkas regulasi yang menghambat investasi. Karena itulah, Prof. Cewan mendorong komunikasi DPR dengan berbagai pihak harus intens dalam pembahasan.
Hal ini untuk menata ulang substansi-substansi pasal-pasal yang dianggap masih menyisakan sejumlah persoalan krusial khususnya klaster ketenagakerjaan. Demikian juga sosialisasi, pemerintah harus lebih sistematis dan massif agar urgensi RUU Cipta Kerja dapat dipahami semua pihak.
Dosen Sesko TNI ini juga menggarisbawahi, produk undang-undang harus memenuhi tiga aspek, yakni filosofis, sosiologis dan yuridis. "Apakah sesuai falsafah bangsa, lalu secara sosiologis mengagregasi dan mengartikulasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kemudian, secara yuridis sejauh mana taat regulasi termasuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat seluruhnya."
Sebegitu jauh, Prof. Cewan melihat pemerintah memiliki niat baik untuk menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif, menghindari hight cost economy dan memangkas regulasi yang menghambat investasi. Karena itulah, Prof. Cewan mendorong komunikasi DPR dengan berbagai pihak harus intens dalam pembahasan.
Hal ini untuk menata ulang substansi-substansi pasal-pasal yang dianggap masih menyisakan sejumlah persoalan krusial khususnya klaster ketenagakerjaan. Demikian juga sosialisasi, pemerintah harus lebih sistematis dan massif agar urgensi RUU Cipta Kerja dapat dipahami semua pihak.
(akr)
Lihat Juga :