Pelaku Usaha Menunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diimplementasikan
Sabtu, 12 Desember 2020 - 16:34 WIB
loading...
Pelaku usaha menangkap semangat dari UU Cipta Kerja adalah kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha, lantaran itu mereka menunggu aturan-aturan turunan dari UU sapu jagat itu. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Hari Hardono, salah seorang pelaku usaha menyampaikan, ada dua persoalan utama yang selama ini dikeluhkan para pebisnis. Yakni, masalah perizinan dan kepastian hukum. Katanya, Undang-Undang (UU) no. 11/2020 tentang Cipta Kerja dihadirkan salah satunya untuk mengatasi dua persoalan utama itu.
“Kita menangkap semangat dari UU Cipta Kerja ini kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha. Persoalan-persoalan yang pelaku usaha keluhkan ingin diberantas melalui UU ini,” katanya dalam diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA.
(Baca Juga: Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian & Lembaga Beri Penjelasan Lengkap )
Menurut Hari, para pelaku usaha selama ini mengeluhkan persoalan perizinan dan kepastian hukum yang menyusahkan pelaku usaha sejak memulai hingga saat menjalankan usaha. Soal kepastian hukum dalam usaha, ia menilai tidak pasti. Untuk itu, ia berharap UU ini segera diimplementasikan.
“Kami pelaku usaha masih menunggu aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja . Semoga dalam waktu tiga hingga empat bulan semuanya sudah clear dan segera diimplementasikan,” harap CEO dan Owner Saraswanti Group ini.
“Kita menangkap semangat dari UU Cipta Kerja ini kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha. Persoalan-persoalan yang pelaku usaha keluhkan ingin diberantas melalui UU ini,” katanya dalam diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA.
(Baca Juga: Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian & Lembaga Beri Penjelasan Lengkap )
Menurut Hari, para pelaku usaha selama ini mengeluhkan persoalan perizinan dan kepastian hukum yang menyusahkan pelaku usaha sejak memulai hingga saat menjalankan usaha. Soal kepastian hukum dalam usaha, ia menilai tidak pasti. Untuk itu, ia berharap UU ini segera diimplementasikan.
“Kami pelaku usaha masih menunggu aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja . Semoga dalam waktu tiga hingga empat bulan semuanya sudah clear dan segera diimplementasikan,” harap CEO dan Owner Saraswanti Group ini.
Lihat Juga :