Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Ringan, Menaker Ungkap Alasannya
Rabu, 09 September 2020 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Pesan Menaker: Subsidi Upah untuk Beli Produk UMKM )
Masalah-masalah ini akan mempengaruhi pembayaran kewajiban, salah satunya adalah pembayaran iuran sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) . Untuk itu, lanjut Ida, pemerintah perlu hadir dengan langkah yang tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi Indonesia kembali pulih dan berjalan normal.
Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan melalui PP 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Relaksasi ini berupa penyesuaian iuran program BPJS Ketenagakerjaan selama masa Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 lalu," tuturnya.
Masalah-masalah ini akan mempengaruhi pembayaran kewajiban, salah satunya adalah pembayaran iuran sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) . Untuk itu, lanjut Ida, pemerintah perlu hadir dengan langkah yang tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi Indonesia kembali pulih dan berjalan normal.
Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan melalui PP 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Relaksasi ini berupa penyesuaian iuran program BPJS Ketenagakerjaan selama masa Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 lalu," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :