Jogja Ditransfer Duit dari Pusat Rp1,32 Triliun, Buat Apa?

Rabu, 09 September 2020 - 17:49 WIB
loading...
Jogja Ditransfer Duit...
Pemerintah pusat menganggarkan sebesar Rp1,32 triliun untuk ditransfer ke Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat telah menganggarkan sebesar Rp1,32 triliun untuk ditransfer ke Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta sebagai dana keistimewaan. Disamping itu, alokasi anggaran juga diberikan kepada Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh sebagai dana otonomi khusus masing-masing Rp7,8 triliun, dan tambahan infrastruktur dalam rangka otsus sebesar Rp4,37 triliun

"Dalam rangka penggunaan dana desa ini disusun sistem keuangan daerah yang aplikasinya dibuat sesederhana," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat DPD secara virtual, Rabu (9/9/2020).



Dia melanjutkan dana transfer umum Rp493,04 triliun. Dana transfer umum terbagi atas Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp102,74 triliun serta Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp390,29 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana transfer khusus sebesar Rp196,43 triliun, yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp65,24 triliun atau naik 21,3 persen dari tahun ini dan DAK nonfisik Rp131,17 triliun yang naik 1,9%.



Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana transfer khusus sebesar Rp196,43 triliun, yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp65,24 triliun atau naik 21,3% dari tahun ini dan DAK Nonfisik Rp131,17 triliun yang naik 1,9%. "Dana Insentif Daerah (DID) tahun depan sebesar Rp13,5 triliun. Ini menurun (sebesar Rp5 triliun atau 27%) karena tahun ini kita meningkatkan dan mendorong khusus untuk penanganan Covid-19," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)