Asosiasi Petani Tembakau Desak Pembatalan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Selasa, 15 Juli 2025 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Penuh Kontroversi, Anggota DPR Ramai-Ramai Minta Deregulasi
Lebih lanjut, Mudi menyampaikan kekhawatiran atas potensi masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam kebijakan nasional. Ia menilai ada upaya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC secara tidak langsung, meskipun Indonesia secara resmi tidak meratifikasi perjanjian tersebut. Menurutnya, langkah ini bisa menggerus kedaulatan negara dalam mengatur industri tembakau yang merupakan sektor strategis dan padat karya.
"Indonesia harus tetap menolak ratifikasi FCTC demi menjaga kedaulatan dalam mengatur industri strategis ini," tegasnya.
PP 28/2024 memuat sejumlah ketentuan ketat terkait penjualan produk tembakau yang diduga merujuk pada agenda FCTC yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Aturan tersebut mencakup pembatasan lokasi penjualan, larangan penjualan secara daring, hingga rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan PP 28/2024.
"Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan varietas tembakau terbesar di dunia. Sebagai negara besar, kita harus punya kendali penuh atas kebijakan industri ini, tanpa harus tunduk pada tekanan atau kepentingan asing seperti FCTC," tegas Mudi atas dukungan kedaulatan negara.
Lebih lanjut, Mudi menyampaikan kekhawatiran atas potensi masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam kebijakan nasional. Ia menilai ada upaya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC secara tidak langsung, meskipun Indonesia secara resmi tidak meratifikasi perjanjian tersebut. Menurutnya, langkah ini bisa menggerus kedaulatan negara dalam mengatur industri tembakau yang merupakan sektor strategis dan padat karya.
"Indonesia harus tetap menolak ratifikasi FCTC demi menjaga kedaulatan dalam mengatur industri strategis ini," tegasnya.
PP 28/2024 memuat sejumlah ketentuan ketat terkait penjualan produk tembakau yang diduga merujuk pada agenda FCTC yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Aturan tersebut mencakup pembatasan lokasi penjualan, larangan penjualan secara daring, hingga rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan PP 28/2024.
"Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan varietas tembakau terbesar di dunia. Sebagai negara besar, kita harus punya kendali penuh atas kebijakan industri ini, tanpa harus tunduk pada tekanan atau kepentingan asing seperti FCTC," tegas Mudi atas dukungan kedaulatan negara.
Lihat Juga :