8 Juta Warga Miskin Tercoret dari Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Reaktivasinya

Jum'at, 18 Juli 2025 - 09:07 WIB
loading...
8 Juta Warga Miskin...
Masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun tercoret dari daftar, dapat mengajukan proses reaktivasi. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) namun tercoret dari daftar, dapat mengajukan proses reaktivasi.

Pernyataan itu disampaikan Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, saat berdialog dengan warga dalam acara "Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan" di Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon, Jawa Barat. Ia menyebutkan bahwa sekitar 8 juta penduduk miskin terdata keluar dari daftar penerima PBI JKN.

"Kalau ada masyarakat yang merasa masih miskin tapi tercoret dari penerima bantuan, itu bisa diajukan untuk reaktivasi," kata Cak Imin dalam pernyataannya, Jumat (18/7).

Baca Juga: Penyakit Jantung dan Kanker Paling Banyak Ditanggung BPJS Kesehatan, Totalnya Tembus Rp25,73 Triliun

Proses pengajuan reaktivasi, menurut dia, dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial di wilayah masing-masing sambil membawa dokumen pendukung. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan.

Cak Imin menambahkan bahwa reaktivasi dilakukan sebagai bagian dari upaya sinkronisasi dan pemutakhiran data agar bantuan dari pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. "Kita ingin program bantuan ini tepat sasaran. Tidak boleh ada orang miskin yang tidak bisa berobat karena datanya tidak cocok," ujarnya.

Ia juga menegaskan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dijamin oleh undang-undang. Sebab itu, pemerintah berkewajiban memastikan semua warga miskin tetap terdaftar dalam program PBI JKN.

Lebih lanjut, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis lainnya, termasuk Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Ia juga meminta pemerintah daerah aktif membantu masyarakat dalam proses pengurusan reaktivasi.

Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pencoretan data PBI JKN merupakan bagian dari proses pemadanan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran ini dilakukan agar program bantuan lebih akurat dan efektif.

Baca Juga: Penyaluran BSU Capai 82,69%, Pekerja Terima Rp600.000 Setiap Dua Bulan

Ghufron menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto tentang percepatan implementasi DTSEN. "Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Kalau ternyata memang memenuhi syarat, tinggal diajukan dan langsung kita bantu aktivasi kembali," katanya.

Menurutnya, pemadanan data ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran serta memastikan hanya masyarakat yang benar-benar layak yang mendapatkan bantuan iuran JKN dari pemerintah. Program PBI JKN merupakan skema bantuan iuran dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan yang iurannya ditanggung negara, agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa biaya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peluncuran BSPS 2026...
Peluncuran BSPS 2026 Jabar Awali Kolaborasi Strategis PKP, Pemprov, dan BJB
25.000 Paket Se’i...
25.000 Paket Se’i Ayam Disalurkan untuk Warga Pascabanjir di Aceh
Terbaru, Ini Syarat...
Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah dan Bantuan Bencana
Sucor AM Salurkan 2.000...
Sucor AM Salurkan 2.000 Paket Bantuan Korban Bencana di Sumatera
Kementrans Salurkan...
Kementrans Salurkan Bantuan Warga Kawasan Transmigrasi Terdampak Bencana di Aceh
Danantara dan BRI Terjun...
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pascabencana
Lolos SNBT UI 2026?...
Lolos SNBT UI 2026? Ini Tahapan Daftar Ulang, Pra Registrasi hingga Pengajuan UKT
Daftar Ulang UGM Jalur...
Daftar Ulang UGM Jalur SNBT 2026 Dibuka, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
UGM Terima 2.857 Mahasiswa...
UGM Terima 2.857 Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Ini Link Daftar Ulangnya
Rekomendasi
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, BGN Hentikan Sementara MBG saat Libur Sekolah 22 Juni-13 Juli 2026
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Trump Bela Kesepakatan...
Trump Bela Kesepakatan Iran: Orang-orang Dungu Itu Iri, Orang Jahat, atau Bodoh
Berita Terkini
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved