Komunitas Ojol Anggap Potongan Komisi Sekarang Masih Wajar, Ini Alasannya
Senin, 21 Juli 2025 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
"Aksi ini merupakan bentuk akumulasi kekecewaan para pengemudi online dan kurir atas ketidakresponsifan pemerintah yang membiarkan persoalan tuntutan sebelumnya berlarut-larut, bahkan membuat keputusan kontra produktif seperti menaikkan tarif ojol hingga 15 persen," ujar Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, dalam siaran persnya.
Baca Juga: Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Lima tuntutan dalam Aksi 217, di antaranya negara menghadirkan UU atau Perppu Transportasi Online, pembagian komisi driver 90 persen dan aplikator 10 persen, aturan tarif khusus antar barang dan makanan, audit investigatif terhadap aplikator, serta penghapusan sistem kerja seperti aceng, slot, hub, multi order, dan pengkotak-kotakan.
Baca Juga: Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol 15% Belum Final
Lima tuntutan dalam Aksi 217, di antaranya negara menghadirkan UU atau Perppu Transportasi Online, pembagian komisi driver 90 persen dan aplikator 10 persen, aturan tarif khusus antar barang dan makanan, audit investigatif terhadap aplikator, serta penghapusan sistem kerja seperti aceng, slot, hub, multi order, dan pengkotak-kotakan.
(nng)
Lihat Juga :